Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy De Lima, menuntut terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/6/2025).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wilson Sriver dengan didampingi hakim anggota Orpa Marthina dan Bonni Alim.
Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa tembakau sintetis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata JPU dalam persidangan.
Barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 0,2051 gram yang dikemas dalam kertas warna coklat, ditetapkan untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Tanah Rata Pohon Kapok, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(TM-03)