Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 27, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

Redaksi TM by Redaksi TM
September 12, 2025
in Hukrim
Polda Maluku mengungkapkan keberhasilan pengunkapan kasus BBM ilegal dan merkuri

Polda Maluku mengungkapkan keberhasilan pengunkapan kasus BBM ilegal dan merkuri.

AMBON, TM.– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana minyak ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya berupa merkuri.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di Press Room Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Barang bukti berupa 3.000 liter minyak tanah berhasil disita. Kasus ini saat ini telah masuk tahap II.

Kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, pada 8 Agustus 2025. Polisi mengamankan 5 ton solar oplosan dan 3 ton minyak tanah, dengan tersangka berinisial FR alias Oken.

Barang bukti yang disita antara lain 5.000 liter solar oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik ukuran 200 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter, hingga peralatan kecil lain yang digunakan untuk mengoplos BBM.

Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ketiga adalah penyelundupan merkuri yang terungkap pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Polisi mengamankan tersangka N (42) dengan barang bukti 350 kg merkuri yang dikemas dalam 44 botol air mineral. Selain itu, diamankan satu unit longboat biru putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK.

Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menegaskan semua kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan barang bukti serta para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan hingga lima kali. Untuk kasus merkuri, kami masih terus mengembangkan penyelidikan mulai dari pemilik hingga penerima,” tegasnya.(TM-04)

Tags: BBM ilegalkabid humasmerkuripolairud polda maluku
Previous Post

Bawaslu Gelar FGD Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Unpatti Ambon

Next Post

Fakultas Perikanan Unpatti Dipuji, Hampir Semua Program Studi Akreditas Unggul

Berita Terkait

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

    Liang, TM – Aksi blokade jalan yang dilakukan orang tak dikenal di  Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah,...

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menegaskan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

  Ambon, TM — Dugaan skandal kredit fiktif mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Maluku. BRI Unit Pasahari bersama seorang...

Next Post
Fakultas Perikanan Unpatti Dipuji, Hampir Semua Program Studi Akreditas Unggul

Fakultas Perikanan Unpatti Dipuji, Hampir Semua Program Studi Akreditas Unggul

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

December 27, 2025
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

December 27, 2025
Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

December 27, 2025
orang tenggelam di Kairatu, SBB

Diduga Tenggelam Saat Mandi, Warga Pakarena Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Kairatu

December 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang