Timesmalukucom
No Result
View All Result
Senin, Maret 30, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Redaksi TM by Redaksi TM
Agustus 28, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita saat bersama Kuasa hukumnya.

Ambon, TM.– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Lurah Batu Gajah kini memasuki tahap baru. Novita Audi Muskita, pelapor dalam perkara tersebut, telah diperiksa oleh penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.20 hingga 14.30 WIT. Novita dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rocky M. Tousalwa & Partner.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan Novita pada 19 Agustus lalu,” jelas kuasa hukum dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/09/K.Bt.Gajah tertanggal 12 Juni 2015. Dokumen tersebut mencantumkan nama Novita sebagai penguasa tanah.

Namun, ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan maupun memberikan persetujuan atas penerbitan dokumen itu.

SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah juga dinilai janggal. Pada poin 9 disebutkan tanah “tidak dalam sengketa”, namun pada poin 5 justru tercantum riwayat putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.

“Peran Lurah Batu Gajah semakin terlihat dengan posisinya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon,” kata dia.

“Putusan PN Ambon pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah. Saat ini perkara masih bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung,” tambah kuasa hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, ancaman 6 tahun penjara. Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum Novita menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar pejabat publik menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan taat hukum.

Hal senada disampaikan pelapor. Novita menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan meski pihak terlapor merupakan pejabat publik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu saya berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini,” tegas Novita.(TM-02)

Tags: ahli waris muskitaeks hotel anggrekpemalsuan
Previous Post

Klaim Nyimas Siti Aminah Atas Tanah 288 Hektar Tanah di Ambon, Ditolak Mahkamah Agung

Next Post

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Maluku

Benhur Watubun Soroti Bentrokan Pemuda di Maluku Tenggara: Tanda Melemahnya Nilai Persaudaraan Masyarakat Kei

Maret 30, 2026
bentrokan malra

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Desak Aparat Bertindak Tegas Usai Bentrokan Pemuda di Maluku Tenggara

Maret 30, 2026
Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Maret 27, 2026
PLTS untuk pasokan listrik ke Desa Ujir, Kabupaten Aru.

Warga Desa Ujir Mulai Rasakan Listrik PLTS, Dampak Ekonomi Masih Terbatas

Maret 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang