Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 23, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Redaksi TM by Redaksi TM
August 28, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita saat bersama Kuasa hukumnya.

Ambon, TM.– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Lurah Batu Gajah kini memasuki tahap baru. Novita Audi Muskita, pelapor dalam perkara tersebut, telah diperiksa oleh penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :

Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di Batu Merah, Minta Warga Tahan Diri

Polres MBD Ungkap Pengiriman Ilegal 20 Koli Kayu Santigi

Terkait Pembacokan oleh OTK di Wara, Polda Maluku Lakukan Penyelidikan

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.20 hingga 14.30 WIT. Novita dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rocky M. Tousalwa & Partner.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan Novita pada 19 Agustus lalu,” jelas kuasa hukum dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/09/K.Bt.Gajah tertanggal 12 Juni 2015. Dokumen tersebut mencantumkan nama Novita sebagai penguasa tanah.

Namun, ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan maupun memberikan persetujuan atas penerbitan dokumen itu.

SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah juga dinilai janggal. Pada poin 9 disebutkan tanah “tidak dalam sengketa”, namun pada poin 5 justru tercantum riwayat putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.

“Peran Lurah Batu Gajah semakin terlihat dengan posisinya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon,” kata dia.

“Putusan PN Ambon pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah. Saat ini perkara masih bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung,” tambah kuasa hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, ancaman 6 tahun penjara. Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum Novita menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar pejabat publik menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan taat hukum.

Hal senada disampaikan pelapor. Novita menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan meski pihak terlapor merupakan pejabat publik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu saya berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini,” tegas Novita.(TM-02)

Tags: ahli waris muskitaeks hotel anggrekpemalsuan
Previous Post

Klaim Nyimas Siti Aminah Atas Tanah 288 Hektar Tanah di Ambon, Ditolak Mahkamah Agung

Next Post

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Berita Terkait

Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di Batu Merah, Minta Warga Tahan Diri

by Redaksi TM
November 20, 2025
0

Ambon, TM — Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung menjenguk korban penganiayaan di...

Polres MBD Ungkap Pengiriman Ilegal 20 Koli Kayu Santigi

Polres MBD Ungkap Pengiriman Ilegal 20 Koli Kayu Santigi

by Redaksi TM
November 20, 2025
0

Ambon, TM - Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membongkar dugaan perdagangan ilegal...

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi

Terkait Pembacokan oleh OTK di Wara, Polda Maluku Lakukan Penyelidikan

by Redaksi TM
November 19, 2025
0

Ambon, TM — Kepolisian Daerah Maluku melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan adanya kasus penganiayaan...

Next Post
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kadin Maluku Dukung Pemprov Ajukan Pinjaman ke PT SMI, Pertimbangannya Pembangunan Daerah

Kadin Maluku Dukung Pemprov Ajukan Pinjaman ke PT SMI, Pertimbangannya Pembangunan Daerah

November 23, 2025
KM Maluku Prima Makmur 03 Terbakar di Laut Banda, Basarnas Masih Cari 11 Nahkoda

KM Maluku Prima Makmur 03 Terbakar di Laut Banda, Basarnas Masih Cari 11 Nahkoda

November 22, 2025
Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku

Pendapatan Pasar Mardika Anjlok, DPRD Maluku Usul Pengelolaan Dialihkan ke Pemkot Ambon

November 21, 2025
Harapan Wabup Malra ke Wisudawan STIA Langgur: Lulusan Harus Kreatif dan Inovatif 

Harapan Wabup Malra ke Wisudawan STIA Langgur: Lulusan Harus Kreatif dan Inovatif 

November 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang