Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, June 3, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Solar Subsidi Ilegal dari Kapal Nelayan

Redaksi TM by Redaksi TM
May 31, 2025
in Hukrim
solar ilegal

Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan kapal nelayan yang angkut solar ilegal.

SAUMLAKI, TM. — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengamankan puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga ilegal. BBM tersebut ditemukan di atas kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/5/2025) malam.

Baca Juga :

Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin. Operasi dipimpin oleh Kepala Satuan Polair, Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan sejumlah personel Polair.

“Saat pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 29 jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi,” ujar Ipda Reimal, Jumat (30/5/2025). Ia menambahkan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

BBM tersebut diduga akan digunakan oleh kapal pencari teripang yang beroperasi hingga perairan Australia. Saat ini, kapal beserta awak dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kepulauan Tanimbar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair.

Menurut penyelidikan awal, kapal Anwar Jaya diketahui milik warga berinisial A (37), berasal dari Dusun III, Desa P. Tambako. BBM tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik L.U tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Penyaluran dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Ipda Reimal.

Ia memastikan, jajaran Satpolair akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal di perairan Kepulauan Tanimbar, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan sumber daya kelautan.(TM-02)

Tags: kapal nelayanPolres kepulauan tanimbarsolar ilegal

Berita Terkait

Pelaku pembacokan ditangkap Polres Maluku Tenggara

Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

by Redaksi TM
June 3, 2025
0

AMBON, TM— Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menangkap SU, terduga pelaku pembacokan di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten...

Nanang Hayoto

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

by Redaksi TM
June 3, 2025
0

AMBON, TM.— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nanang Hayoto alias Nago. Ia dinyatakan terbukti...

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

by Redaksi TM
June 3, 2025
0

AMBON, TM.– Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa

Ikatan Nusahulawano Gelar Syukuran Terpilihnya Hendrik-Vanath Sebagai Gubernur dan Wagub

April 13, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pelaku pembacokan ditangkap Polres Maluku Tenggara

Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

June 3, 2025
Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

June 3, 2025
Nanang Hayoto

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

June 3, 2025
Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

June 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang