SAUMLAKI, TM. — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengamankan puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga ilegal. BBM tersebut ditemukan di atas kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/5/2025) malam.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin. Operasi dipimpin oleh Kepala Satuan Polair, Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan sejumlah personel Polair.
“Saat pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 29 jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi,” ujar Ipda Reimal, Jumat (30/5/2025). Ia menambahkan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
BBM tersebut diduga akan digunakan oleh kapal pencari teripang yang beroperasi hingga perairan Australia. Saat ini, kapal beserta awak dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kepulauan Tanimbar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair.
Menurut penyelidikan awal, kapal Anwar Jaya diketahui milik warga berinisial A (37), berasal dari Dusun III, Desa P. Tambako. BBM tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik L.U tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Penyaluran dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Ipda Reimal.
Ia memastikan, jajaran Satpolair akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik ilegal di perairan Kepulauan Tanimbar, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan sumber daya kelautan.(TM-02)