Timesmalukucom
No Result
View All Result
Monday, February 2, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polresta Ambon Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng, Pelaku Langsung Serahkan Diri

Redaksi TM by Redaksi TM
October 13, 2025
in Hukrim
Kasat Reskrim Polresta Ambon

Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim

Ambon, TM.— Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kompol Androyuan Elim. Korban diketahui bernama Yopi Frans Tomatala, yang tewas akibat penganiayaan oleh pelaku Merven Souhoka.

Baca Juga :

Publik Kecewa, Ada Kerugian Negara di Kasus Pramuka, Tapi Ditutupi Kejati Maluku

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, peristiwa berawal saat korban yang dalam pengaruh alkohol saling mengejek dengan pelaku di sekitar Jalan Pasar Benteng.

Perselisihan itu memanas hingga pelaku menghampiri korban dan memukul kepala korban menggunakan bagian belakang pisau lipat.

“Aksi itu sempat dilerai oleh salah satu saksi bernama Melki. Setelah itu pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk membeli rokok,” ungkap Kompol Androyuan Elim.

Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan mendapati kamarnya terbakar. Diduga karena emosi, pelaku langsung mendatangi kos korban dan menganiayanya hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pisau lipat warna silver, baju kaos merah dan celana krem milik korban, obeng warna hitam-kuning, serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Tersangka akan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.(TM-02)

Tags: pasar bentengpembunuhanpolresta ambon
Previous Post

533 Pegawai PPPK Universitas Pattimura Resmi Terima SK Pengangkatan

Next Post

Ratusan Warga Adat Rumahtiga Duduki DPRD Maluku, Tuntut Kepastian Hak Tanah Ulayat

Berita Terkait

dugaan korupsi kwarda pramuka

Publik Kecewa, Ada Kerugian Negara di Kasus Pramuka, Tapi Ditutupi Kejati Maluku

by Redaksi TM
January 31, 2026
0

Ambon, TM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara terbuka mengumumkan penghentian penanganan dugaan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku...

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

by Redaksi TM
January 29, 2026
0

Ambon, TM — Dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat merah untuk melakukan praktik tap minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau,...

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

by Redaksi TM
January 28, 2026
0

  AMBON, TM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flyer ajakan demonstrasi bertajuk “Tangkap Wali Kota...

Next Post
Ketua DPRD Maluku

Ratusan Warga Adat Rumahtiga Duduki DPRD Maluku, Tuntut Kepastian Hak Tanah Ulayat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dana Insentif Guru Terpencil di Bursel Diduga Bermasalah, DPRD Siap Panggil Disdikbud

Dana Insentif Guru Terpencil di Bursel Diduga Bermasalah, DPRD Siap Panggil Disdikbud

February 1, 2026
Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

January 31, 2026
Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

January 31, 2026
Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang