Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, November 15, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi TM by Redaksi TM
August 11, 2025
in Hukrim
Tersangka korupsi dana hibah gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah (kemeja biru) ditahan jaksa.

Tersangka korupsi dana hibah gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah (kemeja biru) ditahan jaksa.

Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH MH, mengatakan Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Pelimpahan tahap II, kata dia, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU Beatrix Novita Temmar, S.H., M.H. Tersangka berinisial LWT hadir bersama penasihat hukumnya, Thomas Wattimury, S.H.

“Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon periode 2018–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp199.559.000,” ungkap dia.

Tersangka, kata Ardy, dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 9 jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sesuai Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu proses persidangan,” kata Ardy.

Kejaksaan memastikan tahap penuntutan akan segera dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.(TM-02)

Tags: gereja akoonkejari ambonkorupsi dana hibah
Previous Post

Lima Guru Besar Baru Unpatti, Diharapkan Perkuat Daya Saing Maluku

Next Post

Pemerintah Kabupaten Tak Mendukung Investasi, PT Spice Islands Maluku Ancam Hengkang dari SBB

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Pelaku persetubuhan di tanimbar

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

by Redaksi TM
November 12, 2025
0

Ambon, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar di bawah jajaran Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan...

Next Post
Warga Pelita Jaya Diduga Digerakan Hadang Pembukaan Lahan Baru Pisang Abaka di SBB

Pemerintah Kabupaten Tak Mendukung Investasi, PT Spice Islands Maluku Ancam Hengkang dari SBB

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
Ketua DPRD Maluku

DPRD Maluku Terima Dokumen KUA–PPAS 2026, Watubun Tekankan Disiplin dan Fokus Kesejahteraan

November 15, 2025
Fakultas Teknik Unpatti

Dekan Lantik Pejabat Baru di Fakultas Teknik Unpatti, Dorong Penguatan Mutu Akademik

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang