Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 16, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Senapan Angin Ilegal Diamankan TNI-Polri di Pelabuhan Saumlaki

Redaksi TM by Redaksi TM
May 3, 2025
in Hukrim
barang bukti Senpi diamankan aparat TNI Polri

barang bukti Senpi diamankan aparat TNI Polri di Pelabuhan Saumlaki, KKT, Jumat (2/5/2025).

Ambon, TM. – Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan satu pucuk senapan angin ilegal dalam razia Operasi Pekat Salawaku 2025 di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga :

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Senjata tersebut ditemukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang speedboat tujuan Desa Adaut, Kecamatan Selaru. Operasi ini melibatkan personel Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polisi Militer TNI AL, yang mengintensifkan pengawasan pascakonflik antardesa di wilayah tersebut.

Senapan angin berkaliber 4,5 mm merek Evolution, lengkap dengan peredam Bunsnell HW 100 dan teleskop TD HD 3-9x40IR HS, ditemukan dalam barang milik penumpang berinisial TEB yang hendak membawanya ke Desa Elisa, Kecamatan Selaru.

“Senapan itu dikirim menggunakan KM Pangrango dan tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis, 1 Mei. Saat razia pada Jumat pukul 11.30 WIT, senjata tersebut ditemukan dan langsung diamankan,” jelas Kombes Pol Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Menurut Kombes Areis, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan senjata ilegal menyusul insiden bentrok antarwarga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, pada 29 April lalu. Dalam insiden tersebut, beberapa warga mengalami luka akibat tembakan senapan angin.

Operasi Pekat Salawaku 2025 sendiri digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 28 April 2025. Tujuannya adalah menekan peredaran senjata ilegal dan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Tanimbar.

Kini, senapan angin itu diamankan sebagai barang bukti, sementara kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya serta tujuan pengiriman senjata tersebut.(TM-02)

Tags: operasi pekat salawakupelabuhan saumlakisenpi angin
Previous Post

Polda Maluku Tangkap 3 Pengedar Sabu di Buru, Kasus Masih Dikembangkan

Next Post

Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Werinama ke Inspektorat SBT

Berita Terkait

penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

by Redaksi TM
November 16, 2025
0

Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9...

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Next Post
Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Werinama ke Inspektorat SBT

Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Werinama ke Inspektorat SBT

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

November 16, 2025
Plt Sekda Malra Bernadus Rettob

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

November 16, 2025
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang