Ambon, TM. – Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan satu pucuk senapan angin ilegal dalam razia Operasi Pekat Salawaku 2025 di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Senjata tersebut ditemukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang speedboat tujuan Desa Adaut, Kecamatan Selaru. Operasi ini melibatkan personel Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polisi Militer TNI AL, yang mengintensifkan pengawasan pascakonflik antardesa di wilayah tersebut.
Senapan angin berkaliber 4,5 mm merek Evolution, lengkap dengan peredam Bunsnell HW 100 dan teleskop TD HD 3-9x40IR HS, ditemukan dalam barang milik penumpang berinisial TEB yang hendak membawanya ke Desa Elisa, Kecamatan Selaru.
“Senapan itu dikirim menggunakan KM Pangrango dan tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis, 1 Mei. Saat razia pada Jumat pukul 11.30 WIT, senjata tersebut ditemukan dan langsung diamankan,” jelas Kombes Pol Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Menurut Kombes Areis, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan senjata ilegal menyusul insiden bentrok antarwarga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, pada 29 April lalu. Dalam insiden tersebut, beberapa warga mengalami luka akibat tembakan senapan angin.
Operasi Pekat Salawaku 2025 sendiri digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 28 April 2025. Tujuannya adalah menekan peredaran senjata ilegal dan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Tanimbar.
Kini, senapan angin itu diamankan sebagai barang bukti, sementara kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya serta tujuan pengiriman senjata tersebut.(TM-02)