Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Werinama ke Inspektorat SBT

Redaksi TM by Redaksi TM
May 3, 2025
in Hukrim
Ilustrasi Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa

BULA, TM.— Sejumlah warga Negeri Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Negeri Werinama ke Inspektorat SBT dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (2/5/2025) pekan lalu, dan mendapat dukungan dari 14 warga yang ikut menandatangani pengaduan.

Warga menilai, berbagai program yang dibiayai menggunakan DD dan ADD tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bahkan diduga terjadi praktik markup anggaran.

“Banyak program tidak tepat sasaran. Apa yang dibahas di Musrenbang beda dengan pelaksanaan di lapangan,” ungkap salah satu warga yang ikut menandatangani laporan, Sabtu (3/5/2025).

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengalihan program kebun kelompok tani yang sudah disepakati dalam Musrenbangdes 2024, namun diganti secara sepihak oleh pemerintah negeri menjadi program rumpon.

Warga mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik pengalihan tersebut. Rumpon yang dibuat hanya lima unit, padahal anggaran yang dialokasikan mencapai Rp198 juta.

“Biaya pembuatan satu rumpon sekitar Rp10 juta, tapi yang dibuat hanya lima. Berarti baru habis sekitar Rp50 juta,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Muhammad Iksan Keliwooy, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat aduan tersebut.

“Laporan sudah masuk dan saya sudah terima. Nanti kami kroscek dengan hasil pemeriksaan tim yang baru kembali dari Werinama. Pemeriksaan yang kemarin mencakup anggaran tahun 2024,” kata Keliwooy saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).

Tak hanya tahun anggaran 2024, warga juga meminta Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa tahun 2023 yang diduga juga bermasalah.

“Kami akan periksa juga apakah laporan tahun 2023 dan 2022 sesuai dengan RAB dan hasil audit sebelumnya,” lanjutnya.

Keliwooy menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani laporan tersebut. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, maka pemeriksaan khusus akan dilakukan.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Jika penting untuk ditelusuri, tentu kami akan lakukan pemeriksaan khusus,” tutupnya.(TM-04)

Tags: inspektoratpenyalagunaan ADD DDseram bagian timurwerinama
Previous Post

Senapan Angin Ilegal Diamankan TNI-Polri di Pelabuhan Saumlaki

Next Post

Widya Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Maluku, Wahid Laitupa Nyatakan Dukungan

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Muswil PAN Maluku

Widya Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Maluku, Wahid Laitupa Nyatakan Dukungan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang