Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Olahraga

PN Ambon Tolak Eksepsi PSSI Maluku, Gugatan Jong Ambon FC Tetap Berlanjut

Redaksi TM by Redaksi TM
July 2, 2025
in Olahraga
Jong Ambon Fc

Jong Ambon Fc

Ambon, TM.— Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan pemilik klub Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette. Dengan demikian, perkara perdata ini akan berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga :

Pemkab MBD Canangkan Program “Kelor” untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga di Bumi Kalwedo

Asprov PSSI Maluku Dihukum Bayar Rp270 Juta kepada Jong Ambon FC

Bhayangkara Fc Juarai Bupati MBD Cup 2025,Noach: Tahun Depan Total Hadiah Naik Rp100 Juta

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery, dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (1/7/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa PN Ambon memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Majelis berpendapat bahwa eksepsi tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” ujar hakim anggota Dedy saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Jong Ambon FC, Haija Wakano, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena Asprov PSSI Maluku membatalkan sepihak keikutsertaan timnya dalam Liga 4 Wilayah Maluku tahun 2025, meskipun klub telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dan melakukan persiapan selama lima bulan.

“Selama masa persiapan tentu sudah banyak biaya yang dikeluarkan. Maka dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp260 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar,” ujar Wakano, Rabu (2/7).

Tindakan pembatalan sepihak ini, lanjut Wakano, juga telah menghambat perkembangan pemain muda Maluku yang seharusnya mendapat panggung untuk berkompetisi secara nasional.

Asprov PSSI Maluku sebelumnya berargumen bahwa sengketa antar anggota PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI sesuai Statuta PSSI 2019. Namun, majelis hakim menilai bahwa gugatan Rhony Sapulette merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berada dalam ranah peradilan umum.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, empat saksi dihadirkan tergugat, termasuk Sekjen Asprov PSSI Maluku, M. Manuputty. Dari keterangan yang disampaikan, majelis hakim mencatat adanya ketidakberaturan dalam administrasi internal Asprov, termasuk pelaksanaan Liga 4 yang dinilai tidak didasari korespondensi resmi.

Menurut Wakano, pengelolaan kompetisi dilakukan secara informal, seperti perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi, dan pendaftaran peserta hanya melalui grup WhatsApp.

“Pembatalan keikutsertaan Jong Ambon FC hanya karena keterlambatan pembayaran di hari yang sama, padahal tim sudah mendaftar melalui aplikasi SIAP PSSI dan menyampaikan kesanggupan membayar,” ungkapnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke pokok perkara dalam agenda persidangan selanjutnya. (TM-02)

Tags: Jong AmbonPN AmbonPSSI Maluku
Previous Post

Unpatti Buka Pendaftaran Jalur Mandiri-UTBK Tahap II Tahun 2025

Next Post

Gubernur Maluku Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Ambalau

Berita Terkait

Pemkab MBD Canangkan Program “Kelor” untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga di Bumi Kalwedo

Pemkab MBD Canangkan Program “Kelor” untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga di Bumi Kalwedo

by Redaksi TM
September 10, 2025
0

Ambon, TM.– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) resmi mencanangkan program Kelas Olahraga (Kelor) dalam rangka memperingati Hari Olahraga...

Asprov PSSI Maluku Dihukum Bayar Rp270 Juta kepada Jong Ambon FC

Asprov PSSI Maluku Dihukum Bayar Rp270 Juta kepada Jong Ambon FC

by Redaksi TM
September 9, 2025
0

AMBON, TM.— Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan perdata yang memenangkan gugatan Rhony Sapulette, Presiden Jong Ambon FC, terhadap Asosiasi Provinsi...

Bupati MBD, Benyamin Noach

Bhayangkara Fc Juarai Bupati MBD Cup 2025,Noach: Tahun Depan Total Hadiah Naik Rp100 Juta

by Redaksi TM
August 3, 2025
0

Ambon, TM.- Laga final sepakbola Bupati Cup II antara Bhayangkara FC I vs Wermansar FC I menandakan berakhirnya rangkaian turunamen...

Next Post
Gubernur Maluku Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Ambalau

Gubernur Maluku Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Ambalau

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

September 18, 2025
Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

September 18, 2025
Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

September 18, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang