AMBON, TM — Komisi IV DPRD Maluku kembali menegaskan keprihatinan atas belum tuntasnya pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 untuk tahun 2020, 2022, dan 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV, Saodah Tethool, saat ditemui di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sabtu (15/11).
Saodah mengungkapkan bahwa pada Agustus lalu pemerintah pusat telah menyalurkan dana Rp9,8 miliar untuk melunasi jasa nakes Covid tahun 2020. Namun persoalan baru muncul karena jasa nakes tahun 2022 dan 2023 juga belum dibayarkan meski sebelumnya telah memiliki alokasi anggaran.
Ia menjelaskan, ada sekitar Rp1,9 miliar yang semestinya diperuntukkan bagi pembayaran jasa nakes tahun 2022–2023, tetapi sebagian dana tersebut justru dipakai pihak rumah sakit untuk menutupi kebutuhan operasional.
Akibatnya, kewajiban terhadap tenaga kesehatan kembali tertunda.

“Dana itu dialokasikan untuk jasa Covid, bukan untuk operasional rumah sakit,” tegas Saodah.
Karena itu, Komisi IV meminta pihak rumah sakit menyiapkan data lengkap agar pembayaran jasa 2020 dapat digabungkan dengan kewajiban pembayaran 2022 dan 2023.
Inspektorat juga ikut diminta melakukan pemeriksaan agar proses pembayaran sesuai dengan data resmi yang disampaikan.
Saodah turut memaparkan skema pembagian anggaran jasa Covid 2020. Pada awalnya, dana dibagi dengan pola 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk jasa nakes. Namun, Permenkes Nomor 28 membuka peluang untuk mengubah skema menjadi 50:50.
“Dengan skema 50:50, porsi dana yang dialokasikan untuk jasa nakes—sekitar lebih dari Rp4 miliar—berpotensi menutup seluruh tunggakan pembayaran tahun 2022 dan 2023,” ujarnya. (TM-02)
















