BULA, TM.– Sebanyak 19 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi dikukuhkan untuk masa jabatan baru, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan terhadap para kades yang telah menjabat secara definitif ini dilakukan oleh Wakil Bupati SBT, Miftah Thoha R. Wattimena, di Aula Pendopo Bupati, Rabu (16/4/2025). Para kades tersebut mencakup masa jabatan periode 2018–2026 dan 2019–2027.
Dalam sambutan tertulis Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri yang dibacakan oleh wakil bupati, ditegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan merupakan amanat undang-undang dan menjadi upaya strategis dalam memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Pembangunan desa membutuhkan waktu untuk merealisasikan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesional,” tegasnya.
Wabup Miftah menekankan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti SBT. Karena itu, tambahan masa jabatan ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi para kepala desa.
Ia juga mendorong agar seluruh kebijakan pemerintahan desa tetap selaras dengan visi dan misi kepala daerah, di antaranya memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berbasis potensi desa.
“Tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel harus diperkuat. Pengembangan inovasi berbasis potensi lokal serta pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, para kepala desa juga diingatkan untuk tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah daerah akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jika ada yang menyalahgunakan DD atau ADD, maka kami akan mendorong agar kepala desa tersebut diproses secara hukum,” tandasnya.(TM-04)