Ambon, TM.– Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dilaporkan terbakar pada Jumat (28/2/2025) dini hari. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.50 WIT dan melahap beberapa ruangan di kantor KPU.
Tim Inafis Polres Buru telah dikerahkan ke lokasi untuk mengungkap penyebab kebakaran. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menyatakan bahwa kebakaran tidak mengancam keamanan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Gudang penyimpanan logistik surat suara PSU berada sekitar 1,5 kilometer dari kantor KPU dan dalam kondisi aman. Lokasi tersebut juga telah dijaga oleh anggota kami,” tegas Sulastri.
Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 05.15 WIT setelah upaya pemadaman selama lebih dari dua jam. Kapolres Buru memastikan bahwa tim Inafis telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami meminta dukungan dan doa dari masyarakat serta awak media untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang mungkin beredar,” ujar Sulastri.
Kapolres Buru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Mari bersama-sama menjaga situasi dan kondisi keamanan di Kabupaten Buru agar tetap aman dan kondusif,” pintanya.
Meski kantor KPU mengalami kerusakan akibat kebakaran, logistik PSU, termasuk surat suara, tetap aman karena disimpan di gudang terpisah yang jauh dari lokasi kejadian.
Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim Inafis Polres Buru. (TM-02)