Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 7, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Status Tersangka Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Gugur

Redaksi TM by Redaksi TM
April 12, 2025
in Hukrim
Dani Nirahua

Ambon, TM. – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese.

Baca Juga :

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/4/2025) yang dipimpin oleh hakim tunggal. Kuasa hukum pemohon, Dany Nirahua, dalam unggahan video di akun TikTok @brianlesiela15, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap kedua kliennya dinyatakan tidak sah.

Putusan itu didasarkan pada tidak didukungnya oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan penyidik keliru. Bahkan objek perkara juga terbukti salah,” jelas Nirahua.

Objek Tanah Keliru dan Perkara Telah Kedaluwarsa
Menurut Nirahua, hakim menyatakan terjadi error in objecto karena objek tanah yang menjadi sumber perkara berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249.

Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Tuduhan yang dikenakan mengacu pada Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.

“Surat tanah yang menjadi dasar perkara diterbitkan pada 11 Januari 1994. Artinya, kasus ini sudah berjalan selama 34 tahun. Bahkan pelapor mengaku sudah mengetahui kasus tersebut sejak 1988, atau 37 tahun yang lalu,” tegas Nirahua.

Berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, masa kedaluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun adalah 12 tahun.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dihitung sejak kejadian atau sejak pertama kali diketahui.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.(TM-02)

Tags: anggota DPRD burselpraperadilanwakil bupati malteng
Previous Post

DPRD Maluku Nilai Program Pemprov Belum Tepat Sasaran, Dinas PUPR Siap Evaluasi

Next Post

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

Berita Terkait

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

by Redaksi TM
November 27, 2025
0

AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan...

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

by Redaksi TM
November 24, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku bertindak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan terhadap seorang...

Next Post
Kantor Ditkrimsus Polda Maluku

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang