AMBON, TM. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Maluku.
Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang mangkrak dengan nilai anggaran mencapai Rp226,9 miliar.
Proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu dikerjakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2020. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak rampung dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) Nomor: SP. Lidik/47/III/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 21 Maret 2025. Penyelidikan dipimpin oleh Iptu Fredy B Samalle, Panit I Unit II Subdit III Tipikor.
“Kami sudah menerima SP2HP dari Polda Maluku yang menyebutkan bahwa penyelidikan resmi dimulai. Kami berharap proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Fadel Rumakat, Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Fadel juga mengungkapkan bahwa dalam laporan yang disampaikan, pihaknya menduga kuat keterlibatan kontraktor PT Gunakarya Basuki KSO dan Kepala BWS Maluku dalam praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Proyek senilai lebih dari Rp226 miliar itu telah dicairkan 100 persen, tetapi di lapangan proyeknya mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkap Fadel.
Berdasarkan investigasi lapangan dan kajian hukum yang dilakukan oleh tim LSM Rumah Muda Anti Korupsi, diduga terjadi persekongkolan jahat antara pihak kontraktor dan penyelenggara proyek dalam memanfaatkan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan ketahanan air dan pertanian masyarakat di wilayah Bula Barat. Namun sayangnya, pelaksanaannya tidak sesuai harapan dan dinilai telah melanggar berbagai regulasi penting.
Beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.
Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SDA, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mendesak Polda Maluku segera memeriksa semua pihak terkait, agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” tegas Fadel menutup keterangannya.
Kasus ini akan terus dipantau publik, terutama karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten SBT.(TM-02)