Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

RUMI ‘Cium’ Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Pemkot Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
April 14, 2025
in Hukrim
Sampah Pasar Mardika

Sampah di Pasar Mardika Baru, beberapa waktu lalu.

Ambon, TM.– Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan uang retribusi sampah di Kota Ambon.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

RUMI menilai sektor ini memiliki potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak dikelola secara transparan dan profesional.

Ketua RUMI Maluku, Fadel Rumakat, dalam rilis resminya, Senin (14/4/2025), menyebutkan bahwa pengelolaan retribusi sampah selama ini sarat indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Di tengah kesulitan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menggali sumber PAD baru, justru potensi yang sudah ada tidak dikelola secara bijaksana. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaannya,” ujar Fadel.

Fadel menjelaskan, retribusi sampah merupakan sumber PAD yang diatur melalui peraturan daerah. Namun, publik tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait pengelolaan, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, maupun sistem penarikan retribusi yang diterapkan.

“Penarikan retribusi dilakukan secara masif di berbagai titik, tapi tidak ada transparansi mengenai siapa yang menarik, target setoran, serta isi kontraknya,” tegasnya.

RUMI menilai, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon wajib menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan setoran tiap triwulan kepada masyarakat.

Dana yang berasal dari masyarakat, menurut Fadel, harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Selain itu, RUMI juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam pembagian keuntungan antara pemerintah dan pihak ketiga penyedia jasa. Fadel menduga, pihak ketiga justru menikmati keuntungan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ambil contoh Terminal A dan B, yang memiliki sekitar 1.600 pedagang. Mereka dikenakan retribusi harian Rp5.000. Jika dikalikan, potensi PAD dari dua terminal ini saja sangat besar,” jelasnya.

Namun, kata Fadel, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa realisasi PAD dari sektor tersebut sangat minim. Ia pun menduga adanya kebocoran dana yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu secara tidak sah.

“Kami mendesak dilakukannya audit menyeluruh. Harus jelas berapa jumlah uang yang ditarik, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya lagi.

Berdasarkan hal tersebut, RUMI secara tegas meminta APH untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama penarikan retribusi sampah di Kota Ambon.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, menurut Fadel, merupakan syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Retribusi sampah adalah bagian penting dari pembiayaan layanan publik. Bila terjadi penyimpangan, maka bukan hanya PAD yang dirugikan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkas Fadel.(TM-01)

Tags: pemkot ambonretribusi sampahrumi maluku
Previous Post

Tahun 2026, Unpatti Fokus Tiga Program Utama Pengembangan Institusi

Next Post

Listrik 24 Jam Aman, Kesui Watubela Menarik Buat Investasi di Sektor Perikanan

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Mustafa Korwaka, Camat Kesui Watubela, SBT

Listrik 24 Jam Aman, Kesui Watubela Menarik Buat Investasi di Sektor Perikanan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Maret 13, 2026
Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Maret 13, 2026
Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Maret 13, 2026
Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Maret 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang