Ambon, TM.– Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan uang retribusi sampah di Kota Ambon.
RUMI menilai sektor ini memiliki potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak dikelola secara transparan dan profesional.
Ketua RUMI Maluku, Fadel Rumakat, dalam rilis resminya, Senin (14/4/2025), menyebutkan bahwa pengelolaan retribusi sampah selama ini sarat indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Di tengah kesulitan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menggali sumber PAD baru, justru potensi yang sudah ada tidak dikelola secara bijaksana. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaannya,” ujar Fadel.
Fadel menjelaskan, retribusi sampah merupakan sumber PAD yang diatur melalui peraturan daerah. Namun, publik tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait pengelolaan, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, maupun sistem penarikan retribusi yang diterapkan.
“Penarikan retribusi dilakukan secara masif di berbagai titik, tapi tidak ada transparansi mengenai siapa yang menarik, target setoran, serta isi kontraknya,” tegasnya.
RUMI menilai, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon wajib menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan setoran tiap triwulan kepada masyarakat.
Dana yang berasal dari masyarakat, menurut Fadel, harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Selain itu, RUMI juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam pembagian keuntungan antara pemerintah dan pihak ketiga penyedia jasa. Fadel menduga, pihak ketiga justru menikmati keuntungan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ambil contoh Terminal A dan B, yang memiliki sekitar 1.600 pedagang. Mereka dikenakan retribusi harian Rp5.000. Jika dikalikan, potensi PAD dari dua terminal ini saja sangat besar,” jelasnya.
Namun, kata Fadel, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa realisasi PAD dari sektor tersebut sangat minim. Ia pun menduga adanya kebocoran dana yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
“Kami mendesak dilakukannya audit menyeluruh. Harus jelas berapa jumlah uang yang ditarik, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya lagi.
Berdasarkan hal tersebut, RUMI secara tegas meminta APH untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama penarikan retribusi sampah di Kota Ambon.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, menurut Fadel, merupakan syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Retribusi sampah adalah bagian penting dari pembiayaan layanan publik. Bila terjadi penyimpangan, maka bukan hanya PAD yang dirugikan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkas Fadel.(TM-01)