Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Remaja

Redaksi TM by Redaksi TM
August 25, 2025
in Hukrim
pelaku penikaman di tual

pelaku penikaman di Kota Tual berhasil ditangkap Polisi di Tual.

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial KSR (15). Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam pasca kejadian.

Baca Juga :

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

Pelaku utama kasus penganiayaan yang ditangkap berinisial WR alias Oming. Pemuda 21 Tahun ini menusuk korban dengan pisau saat terjadi keributan pada acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) pukul 02.30 WIT.

Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku diacara hiburan joget. Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. Satu diantaranya Oming, pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, mengatakan, perbuatan pelaku dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak dibawah umur. “Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat kota Tual agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum,” ungkapnya.(TM-02)

Tags: kota tualpenikaman remajaPolres
Previous Post

Ajak Rawat Budaya Tari, Wabup MBD: Bisa Jadi Kebanggaan Indonesia

Next Post

FST Unpatti Gelar Seminar Internasional ke-11, Hadirkan Ratusan Akademisi dari Dalam dan Luar Negeri

Berita Terkait

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

AMBON, TM.– Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan dirinya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek...

penampakan kapal yang ditahan Koderal IX Ambon, Rabu (17/9/2025)

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

  Ambon, TM.- Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton di perairan Teluk Ambon, Komando...

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

AMBON, TM.– Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menangkap sebuah kapal penangkap cumi berbendera Indonesia...

Next Post
Universitas pattimura

FST Unpatti Gelar Seminar Internasional ke-11, Hadirkan Ratusan Akademisi dari Dalam dan Luar Negeri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

September 18, 2025
Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

September 18, 2025
Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

September 18, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang