AMBON, TM.– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana minyak ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya berupa merkuri.
Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di Press Room Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Barang bukti berupa 3.000 liter minyak tanah berhasil disita. Kasus ini saat ini telah masuk tahap II.
Kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, pada 8 Agustus 2025. Polisi mengamankan 5 ton solar oplosan dan 3 ton minyak tanah, dengan tersangka berinisial FR alias Oken.
Barang bukti yang disita antara lain 5.000 liter solar oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik ukuran 200 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter, hingga peralatan kecil lain yang digunakan untuk mengoplos BBM.
Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ketiga adalah penyelundupan merkuri yang terungkap pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Polisi mengamankan tersangka N (42) dengan barang bukti 350 kg merkuri yang dikemas dalam 44 botol air mineral. Selain itu, diamankan satu unit longboat biru putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menegaskan semua kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan barang bukti serta para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan hingga lima kali. Untuk kasus merkuri, kami masih terus mengembangkan penyelidikan mulai dari pemilik hingga penerima,” tegasnya.(TM-04)