Ambon, TM.– Setelah lama menjadi buronan, Fitria Juniarty, tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (22/9/2025) pukul 19.45 WIT.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tandililing dalam keterangan pers menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan kredit di BRI Unit Ambon Kota periode 2020–2023.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-07/Q.1/Fd.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dan PRINT-07/Q.1/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Fitria diketahui diangkat menjadi pegawai tetap BRI pada 2018 di Unit Namlea. Dua tahun kemudian, ia dimutasi ke Unit Ambon Kota dengan jabatan Mantri Kupedes.
Dalam tugasnya, tersangka diduga memprakarsai pengajuan kredit nasabah di luar wilayah kerja tanpa sepengetahuan pimpinan demi mengejar target.
Beberapa modus penyalahgunaan kredit yang dilakukan Fitria antara lain, Kredit Topengan – Meminjam identitas 31 nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes dengan total Rp813 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua: Kredit Tampilan – Mengatur data profil usaha calon debitur fiktif, menaikkan plafon kredit 11 debitur, lalu mengambil Rp271,7 juta dari hasil pencairan.
Ketiga: Penyalahgunaan Pencairan Kredit – Periode 18 Oktober 2022 hingga 27 Februari 2023, mencairkan kredit atas nama 7 debitur senilai Rp206,4 juta dan digunakan pribadi.
Keempat: Penyalahgunaan Angsuran dan Pelunasan – Tidak menyetorkan angsuran 57 debitur ke BRI, melainkan menggunakannya sendiri dengan total Rp442,2 juta.
Kelima: Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah – Menawarkan program fiktif Simpedes berhadiah emas, lalu menarik dana Rp241,8 juta dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, total kerugian akibat perbuatan Fitria Juniarty mencapai Rp1,97 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitria langsung digiring ke mobil tahanan berplat merah DE 8478 AM menuju Rutan Ambon dengan pengawalan ketat aparat. Saat ditanya awak media di depan kantor Kejati Maluku, Fitria memilih bungkam dan enggan memberi keterangan.(TM-04)