Ambon, TM.- Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menghukum kepala SMK 3 Maluku Tengah (Malteng), Rahman Lajai dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun, dalam sidang yang berlangsung, Senin (3/5/21).
Koruptor Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2019 ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbutan melawan hukum sebagaimana terbukti dalam dakwaan primer atau dakwaan ke satu. Serta menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun penjara,” ungkap ketua majelis hakim, Pasti Tarigan yang dibantu dua rekannya. Hadir Jaksa Penuntut umum Eko Nugroho. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yunan Takaendengan.
Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun di kurangi selama terdakwa berada di tahanan.
Dalam berkas dakwaan Jaksa, disebutkan pada tahun 2015 sampai dengan 2019, pemerintah mengucurkan Dana BOS berjumlah miliaran rupiah bagi SMK 3 Malteng di Banda Neira.
Namun, fakta dilapangan, terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS. Melainkan, terdakwa membuat perbuatan melawan hukum. Mark-up, pencairan fiktif, tandatangan palsu untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan sesuai bukti hitungan hasil audit BPKP Maluku sebesar Rp 600 juta lebih.(TM-01)
Discussion about this post