Tual, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang pemuda berinisial NB, yang ditemukan tewas di persimpangan Jalan Desa Ngadi, dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (8/10/2025).
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa agar seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
“Para tersangka membuat skenario bahwa kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2025).
Tim penyidik Satreskrim Polres Tual yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., M.Si menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan terhadap enam orang yang awalnya berstatus saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan, status enam saksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Para pelaku merekayasa TKP dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa dan diletakkan di gazebo dekat TKP,” ujar Kapolres.
Polres Tual menetapkan keenam tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, disertai dengan surat perintah penahanan resmi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 221 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta turut serta melakukan kejahatan dan menghalangi proses hukum.
Kapolres Tual menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dan dukungan Pemerintah Desa Ngadi serta Polsek Dullah Utara dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tual.(TM-02)