Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku.
Dalam aksi ketiga tersebut, massa mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, untuk memanggil Kapolda Maluku guna mengusut tuntas kasus yang dinilai meresahkan publik.
Ketua konsorsium, Alwi Rumadan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk tekanan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Ini sudah yang ketiga kalinya kami turun aksi. Kami datang ke DPRD karena lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” ujar Alwi dalam aksi di depan kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, dugaan peredaran sianida ilegal telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Jangan sampai karena ini urusan bisnis, yang menjadi korban adalah masyarakat,” katanya.
Alwi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk oknum aparat dan pihak swasta, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Kami minta kasus ini dibuka secara terang. Tidak boleh hanya satu orang yang diproses, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan konsorsium lainnya, Umar, mengungkap dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 kaleng yang tercatat. Lalu sisanya ke mana?” kata Umar.
Ia menduga terdapat indikasi penghilangan barang bukti, bahkan kemungkinan telah diperjualbelikan.
Umar juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut dalam berkas pemeriksaan, namun belum diproses hingga kini.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ini bagian dari fungsi pengawasan publik,” ujar Laitupa.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan harus disertai data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika menyampaikan dugaan, harus ada dasar yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Laitupa menegaskan, Komisi I akan mempelajari seluruh data sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk memanggil Kapolda Maluku dan pihak terkait dalam forum RDP.
“Kami akan mengundang Kapolda dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, RDP tersebut direncanakan digelar setelah agenda pengawasan lapangan DPRD selesai, sekitar akhir April 2026.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya.(TM-02)
















