AMBON, TM — Penanganan dugaan pengangkutan Ore secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki fase krusial setelah laporan resmi diterima Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Jaquelin Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Laporan bernomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026 itu diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat selaku Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining.
Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Bareskrim dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan terstruktur di dalam perusahaan.
“Seluruh dokumen akan kami buka, mulai dari profil perusahaan, legalitas, hingga bukti dugaan pemalsuan dan aliran dana,” ujar kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap indikasi pemalsuan dokumen resmi, termasuk surat keterangan barang dan izin berlayar dari Syahbandar Kairatu yang diduga menggunakan tanda tangan Direktur PT MPM, Farida Ode Gawu, secara tidak sah.
Selain itu, terdapat bukti berupa foto aktivitas pengiriman ore menggunakan tongkang yang dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang dalam struktur perusahaan.
Jumlah ore yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar 25.500 metrik ton yang diangkut pada tahun 2020.
Pelapor juga mengungkap bahwa sebelumnya permohonan izin pengangkutan sempat ditolak otoritas terkait. Namun, aktivitas pengiriman tetap berlangsung, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik tidak sah untuk meloloskan pengangkutan tersebut.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pertambangan serta masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian sumber daya alam.
Selain dugaan aktivitas ilegal, konflik juga menyasar aspek legalitas perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang telah berlaku sejak 2009 dipersoalkan akibat dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nama Farida Ode Gawu sebagai pemegang saham mayoritas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Bahkan, ditemukan indikasi kejanggalan kronologi dokumen, di mana perubahan anggaran dasar diduga terjadi sebelum transaksi jual beli saham.
Pelapor juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana serta ketiadaan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham.
Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran berlapis, meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan hasil tambang, aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga pelanggaran tata kelola korporasi.
Pelapor juga menyebutkan bahwa perubahan struktur direksi PT MPM, menyusul wafatnya Farida Ode Gawu pada periode 2020–2024, sementara dialihkan kepada Raflex Nugraha Puttileihalat.(TM-02)















