Saumlaki, TM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Maluku menggelar rapat pembahasan hasil penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Yamdena Selatan, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati lantai II itu dihadiri langsung Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan mendukung pembangunan Onshore Liquified Natural Gas (OLNG) atau Kilang Pencairan Gas Alam beserta fasilitas pendukung Proyek Strategis Nasional Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela.
Dalam rapat tersebut, panitia mempresentasikan hasil penataan batas kawasan hutan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pihak INPEX Masela Ltd dan SKK Migas sebagai bagian dari proses pengembangan Proyek Strategis Nasional Lapangan Abadi Blok Masela.
Selain pemaparan hasil penataan batas, seluruh panitia juga melakukan penandatanganan hasil tata batas kawasan hutan yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan proyek OLNG Masela.

Penandatanganan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, serta pihak INPEX Masela Ltd.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Maluku, Suleman Patiung, turut hadir dalam rapat bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Basyuni Thahir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Turut hadir pula Kepala Pengelola Hutan Lestari Wilayah XVI, Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan SKK Migas, pihak INPEX Masela Ltd., hingga Direktur PT Sahabat Sembilan Lima.
Pembahasan penataan batas kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional Blok Masela yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi Maluku dan Indonesia bagian timur.(TM-02)















