DOBO, TM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar operasi pasar besar-besaran di Kota Dobo, Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta menjaga stabilitas harga bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, mengatakan operasi pasar itu merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dalam pengendalian inflasi daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan harga secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa rantai distribusi dan margin keuntungan distributor.

“Kita cek keuntungan yang diambil berapa per satuan bahan pokok. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan terlalu besar. Kita harus pastikan penjual tidak rugi, tapi masyarakat juga tidak terbebani,” ujar Ubyaan saat memberikan arahan di Aula BPKAD Kepulauan Aru.
Ia menjelaskan, tim gabungan diminta melakukan pemeriksaan secara detail mulai dari harga beli barang di daerah asal seperti Surabaya, biaya pengiriman melalui kontainer atau tol laut, hingga biaya bongkar muat dan distribusi.
Selain itu, hasil operasi pasar akan menjadi bahan laporan rutin kepada pemerintah pusat setiap pekan untuk memantau perkembangan inflasi daerah secara riil.
Koordinator pelaksana kegiatan, William G.F. Gainausiray, mengatakan sebanyak enam tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, hingga aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Aru.
Enam tim itu disebar ke sejumlah titik strategis, termasuk distributor utama, pasar tradisional, hingga penyalur BBM di dalam Kota Dobo.
William menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam pemeriksaan teknis di lapangan. Pertama, validasi stok dengan mencocokkan data persediaan yang dilaporkan dengan kondisi fisik di gudang maupun toko.
Kedua, pemeriksaan legalitas usaha dan kelayakan barang, termasuk izin usaha serta masa kedaluwarsa produk yang dijual kepada masyarakat.
Ketiga, analisis harga guna memastikan kewajaran Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan perbandingan harga beli dan harga jual di tingkat pengecer.
Menurutnya, operasi pasar tersebut merupakan bagian dari tiga strategi utama pengendalian inflasi daerah selain penyediaan Bahan Cadangan Pokok (BCP) dan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM).
Operasi pasar yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT itu diharapkan mampu menghasilkan data akurat bagi TPID dalam menentukan kebijakan ekonomi daerah sekaligus menjamin keamanan konsumsi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.(gafar bahta)
















