AMBON, TM — Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyinkronkan data kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar pengusulan kuota tahun anggaran 2027.
Langkah ini diambil setelah Komisi II melakukan rapat kerja bersama PT Pertamina Patra Niaga Maluku pekan kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan pemanggilan OPD dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni 2026, setelah tahapan pengawasan DPRD rampung.
“Kami akan mengundang dinas terkait seperti pertanian, perdagangan, kelautan dan perikanan, perhubungan hingga koperasi untuk memperbarui data kebutuhan BBM di Maluku,” ujar Irawadi, kelada Wartawan, di Ambon, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, pembaruan data menjadi langkah krusial agar pengajuan kuota BBM tahun 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Komisi II juga akan menelusuri pelaku usaha distribusi BBM yang belum mengantongi izin resmi di kabupaten/kota.
Irawadi menyoroti keterbatasan penyalur BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, yang hingga kini belum menjangkau seluruh wilayah Maluku.
“Penyalur BBM bersubsidi masih terbatas. Perlu percepatan rekomendasi dari kepala daerah agar distribusi bisa merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi tergolong ketat, termasuk kewajiban pelaporan harian secara daring. Namun, kendala jaringan di sejumlah wilayah masih menjadi hambatan.
Meski demikian, ia menegaskan distribusi BBM tidak semata berorientasi bisnis, melainkan bagian dari pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Komisi II juga akan mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan rekomendasi penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, terutama di wilayah yang belum memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (TM-02)
















