Saumlaki, TM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK), terkait penguatan pengawasan partisipatif Pemilu.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar itu turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, M.K.M selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (7/5/2026).
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda dan anggota Pramuka, dalam pengawasan Pemilu serta pendidikan politik dan demokrasi berbasis kepemudaan.
Nota Kesepahaman yang disepakati menjadi landasan pelaksanaan kerja sama, dalam pengawasan isu-isu strategis kepemiluan dan perlindungan kelompok rentan melalui Gerakan Pramuka.
Sementara Surat Perintah Kerja (SPK), menjadi dasar teknis pelaksanaan berbagai program bersama, termasuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan pembentukan kader pengawas partisipatif dari unsur Pramuka.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda.
“Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang aktif, peduli dan bertanggung jawab. Melalui kerja sama ini,” ujarnya.
Ia berharap anggota Pramuka dapat menjadi bagian dari pengawasan partisipatif demi terciptanya Pemilu yang jujur dan demokratis.
“Pendidikan politik perlu diperkuat sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi dan partisipasi publik,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum muda.
“Karena itu, keterlibatan Pramuka diharapkan mampu meningkatkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat,” tandasnya.















