Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, April 8, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
Februari 26, 2025
in Hukrim
tersangka korupsi dana hibah masjid

tersangka (pakai rompi orange) korupsi dana hibah masjid dibawah aparat kejari Malra.

Langgur, TM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun anggaran 2022.

Baca Juga :

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H, Selasa (25/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa status tersangka MFB ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MFB diduga melakukan penarikan tunai dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara sah.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp515.731.800,50, sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Tenggara pada 19 Februari 2025,” sebut Avel.

Dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong yang disetujui Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama panitia pembangunan. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan rumah ibadah yang layak sebagaimana direncanakan.

Sebagai tindak lanjut, tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Atas perbuatannya, MFB dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.(TM-02)

Tags: bendaharadana hibah masjidkejaksaan maluku tenggaratersangka korupsi
Previous Post

DPRD Maluku Jadwalkan Paripurna Perdana Gubernur-Wakil Gubernur Baru 5 Maret

Next Post

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

Berita Terkait

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

by Redaksi TM
Maret 31, 2026
0

AMBON, TM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten...

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Next Post
Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dana Hibah Rp4 Miliar di Dinas Koperasi Bursel Diduga Hilang, FPAK Desak Kejari Periksa Mantan Kadis

Dana Hibah Rp4 Miliar di Dinas Koperasi Bursel Diduga Hilang, FPAK Desak Kejari Periksa Mantan Kadis

April 8, 2026
Kecelakaan di Jalan Belakang Wamar Dobo, Dua Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

Motor Hantam Pagar Beton di Jalan Wamar Dobo, Dominggus Nanleta Tewas di Tempat

April 8, 2026
Kecelakaan di Jalan Belakang Wamar Dobo, Dua Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

Kecelakaan di Jalan Belakang Wamar Dobo, Dua Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

April 7, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Maluku Tegaskan Tambang Batu Gamping PT GMI di Taniwel Sudah Kantongi Izin

April 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang