Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, November 15, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
February 26, 2025
in Hukrim
tersangka korupsi dana hibah masjid

tersangka (pakai rompi orange) korupsi dana hibah masjid dibawah aparat kejari Malra.

Langgur, TM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun anggaran 2022.

Baca Juga :

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H, Selasa (25/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa status tersangka MFB ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MFB diduga melakukan penarikan tunai dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara sah.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp515.731.800,50, sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Tenggara pada 19 Februari 2025,” sebut Avel.

Dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong yang disetujui Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama panitia pembangunan. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan rumah ibadah yang layak sebagaimana direncanakan.

Sebagai tindak lanjut, tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Atas perbuatannya, MFB dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.(TM-02)

Tags: bendaharadana hibah masjidkejaksaan maluku tenggaratersangka korupsi
Previous Post

DPRD Maluku Jadwalkan Paripurna Perdana Gubernur-Wakil Gubernur Baru 5 Maret

Next Post

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Pelaku persetubuhan di tanimbar

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

by Redaksi TM
November 12, 2025
0

Ambon, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar di bawah jajaran Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan...

Next Post
Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
Ketua DPRD Maluku

DPRD Maluku Terima Dokumen KUA–PPAS 2026, Watubun Tekankan Disiplin dan Fokus Kesejahteraan

November 15, 2025
Fakultas Teknik Unpatti

Dekan Lantik Pejabat Baru di Fakultas Teknik Unpatti, Dorong Penguatan Mutu Akademik

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang