Ambon, TM.– Tujuh anggota polisi kembali akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, pada Kamis (27/2) di ruang PJU Mapolda Maluku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku.
Selain itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyatakan bahwa hasil rapat menguatkan putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.
“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” ujarnya.
Dari tujuh anggota yang akan dipecat, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota di Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.(TM-02)