AMBON, TM. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan dan Jaringan Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Proyek ini dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp226,9 miliar. Proyek yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini diduga gagal total, bukan rusak setelah selesai dikerjakan.
“Jadi beda, antara proyek yang gagal, dan proyek yang rusak. Kalau rusak, itu sudah selesai baru rusak. Ini proyeknya tidak pernah selesai, tapi anggarannya sudah dikeluarkan seluruhnya ke kontraktor pelaksana,” ungkap sumber timesmaluku.com, Kamis (20/3/1015).
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat. Keduanya didampingi pengacara Muhamad Gurium saat menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid). “Ya, tadi kami menerima surat pengaduan terkait proyek Irigasi Bubi. Proses selanjutnya, kami akan menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, di Ambon.
Berdasarkan laporan Usman Bugis dan Fadel Rumakat, proyek Bendungan dan Irigasi Bubi ini dimenangkan oleh PT Gunakarya Basuki KSO melalui proses pelelangan.
Proyek ini dijadwalkan berjalan dari tahun 2017 hingga 2020, dengan seluruh anggaran sebesar Rp226,9 miliar telah dicairkan. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa proyek tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sejak 2017 hingga 2020, dana proyek sudah dicairkan 100 persen. Namun, dari investigasi kami di lapangan, proyek ini tidak selesai dan tak terurus secara efektif,” kata Usman Bugis.(TM-01)