AMBON, TM.– Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial WP (45) ditangkap di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.
WP diketahui bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit operasional Satuan Reserse Narkoba Polres SBB sejak akhir April 2025, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah itu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu seberat 1,12 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan,” kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Kapolres menyebut, WP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres SBB dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk ASN. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegas Andi Zulkifli.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan, sehingga proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap I. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Seram Bagian Barat.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kapolres.(TM-02)