Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, August 23, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Diduga Palsukan Surat Tanah Eks Hotel Anggrek, Lurah Batu Gajah Dipolisikan

Redaksi TM by Redaksi TM
August 23, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita bersama Kuasa hukumnya.

 

Baca Juga :

Ketua MUI Maluku Imbau Warga Jaga Perdamaian, Dukung Ketegasan Hukum atas Bentrokan Hunut–Hitu

Kejagung Hadirkan Fahri Bachmid, Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi di Kemenhan

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

AMBON, TM. — Diduga karena menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa sepengetahuan ahli waris,  Lurah Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Diana Tamaela, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Laporan itu disampaikan salah satu ahli waris tanah eks Hotel Anggrek,   Novita Audi Muskita pada Selasa (19/8/2025). Novita menuding, Lurah telah menerbitkan SKT dengan mencatut namanya serta data pribadi adik-adiknya tanpa izin.

Padahal penerbitan SKT itu tidak pernah dimohonkan pihaknya. “Lurah Batu Gajah diduga memasukkan keterangan palsu dalam surat berharga dan menggunakan data pribadi kami tanpa persetujuan,” ujar Novita, dalam rilisnya, Jumat (22/8/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah DPRD Kota Ambon, melalui Komisi III, merekomendasikan pembatalan SKT Nomor 590/02/K.Bt.Gajah dan 590/03/K.Bt.Gajah.

Novita menilai keputusan itu keliru, karena SKT tersebut didasarkan pada dokumen pelepasan hak lewat jual beli yang sah.

 

Tanah di eks Hotel Anggrek sudah berpindah tangan melalui proses jual beli sejak 2011 dan 2014 antara ahli waris Muskita dengan pembeli bernama Freddy Soenjoyo. Ink dibuktikan dengan akta  jual beli dan kuitansi pembayaran lunas.

 

“Artinya, proses jual beli selesai sejak lama. Kenapa sekarang dipersoalkan lagi? SKT yang diterbitkan lurah seharusnya tidak dibatalkan,” kata Novita.

 

Selain itu penerbitan SKT pada 12 Juni 2025 juga dinilai bermasalah karena memuat kontradiksi. Pada satu sisi tertulis tanah tidak dalam sengketa, namun di bagian lain tercantum riwayat putusan pengadilan terkait lahan tersebut.

Menurut Novita, Lurah Batu Gajah sendiri diketahui sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.

 

Karena itu,  Novita menilai lurah  melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu, Pasal 55 KUHP tentang turut serta tindak pidana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi juga penyalahgunaan identitas yang bisa berakibat serius di masa depan,” tandas Novita.

 

Penasehat Hukum Novita, Rocky M. Tousalwa dan Alfred V. Tutupary, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum menindak tegas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tetapi juga preseden penting agar pejabat publik menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam penerbitan dokumen pertanahan,” tandas Rocky.

 

Terkait laporan dimaksud,  kata dia, telah didesposisi ke bagian Reskrim, dan menunggu penunjukan penyelidik.

“Suratnya telah didesposisi ke Reskrim. Dan sekarang menunggu penunjukan penyelidik,” pungkas Rocky.(TM-02)

Tags: ahli warislurah batu gajahtanah eks hotel anggrek
Previous Post

Mailoa Kembali Jabat Koordinator Prodi Teknologi Hasil Perikanan FPIK Unpatti

Berita Terkait

Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo

Ketua MUI Maluku Imbau Warga Jaga Perdamaian, Dukung Ketegasan Hukum atas Bentrokan Hunut–Hitu

by Redaksi TM
August 19, 2025
0

Ambon, TM. – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Ag, menyerukan kepada masyarakat agar tetap...

Kejagung Hadirkan Fahri Bachmid, Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi di Kemenhan

Kejagung Hadirkan Fahri Bachmid, Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi di Kemenhan

by Redaksi TM
August 15, 2025
0

  Ambon, TM.- Dr. Fahri Bachmid, SH, MH, kembali dipercayakan sebagai ahli hukum di ruang sidang, lembaga meja hijau untuk...

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

by Redaksi TM
August 11, 2025
0

Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Diduga Palsukan Surat Tanah Eks Hotel Anggrek, Lurah Batu Gajah Dipolisikan

August 23, 2025
Mailoa Kembali Jabat Koordinator Prodi Teknologi Hasil Perikanan FPIK Unpatti

Mailoa Kembali Jabat Koordinator Prodi Teknologi Hasil Perikanan FPIK Unpatti

August 23, 2025
Ketua IMM Ambon

Soal Rumah Warga Hunuth, Mahasiswa Muhammadiyah Desak Gubernur Maluku Panggil Bupati Malteng

August 23, 2025
Paripurna LPJ APBD 2024

Semua Fraksi di DPRD Maluku Bulat Terima Ranperda LPJ APBD 2024, Gubernur-Wagub tak Hadir

August 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang