Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Diduga Palsukan Surat Tanah Eks Hotel Anggrek, Lurah Batu Gajah Dipolisikan

Redaksi TM by Redaksi TM
August 23, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita saat bersama Kuasa hukumnya.

 

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

AMBON, TM. — Diduga karena menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa sepengetahuan ahli waris,  Lurah Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Diana Tamaela, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Laporan itu disampaikan salah satu ahli waris tanah eks Hotel Anggrek,   Novita Audi Muskita pada Selasa (19/8/2025). Novita menuding, Lurah telah menerbitkan SKT dengan mencatut namanya serta data pribadi adik-adiknya tanpa izin.

Padahal penerbitan SKT itu tidak pernah dimohonkan pihaknya. “Lurah Batu Gajah diduga memasukkan keterangan palsu dalam surat berharga dan menggunakan data pribadi kami tanpa persetujuan,” ujar Novita, dalam rilisnya, Jumat (22/8/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah DPRD Kota Ambon, melalui Komisi III, merekomendasikan pembatalan SKT Nomor 590/02/K.Bt.Gajah dan 590/03/K.Bt.Gajah.

Novita menilai keputusan itu keliru, karena SKT tersebut didasarkan pada dokumen pelepasan hak lewat jual beli yang sah.

 

Tanah di eks Hotel Anggrek sudah berpindah tangan melalui proses jual beli sejak 2011 dan 2014 antara ahli waris Muskita dengan pembeli bernama Freddy Soenjoyo. Ink dibuktikan dengan akta  jual beli dan kuitansi pembayaran lunas.

 

“Artinya, proses jual beli selesai sejak lama. Kenapa sekarang dipersoalkan lagi? SKT yang diterbitkan lurah seharusnya tidak dibatalkan,” kata Novita.

 

Selain itu penerbitan SKT pada 12 Juni 2025 juga dinilai bermasalah karena memuat kontradiksi. Pada satu sisi tertulis tanah tidak dalam sengketa, namun di bagian lain tercantum riwayat putusan pengadilan terkait lahan tersebut.

Menurut Novita, Lurah Batu Gajah sendiri diketahui sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.

 

Karena itu,  Novita menilai lurah  melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu, Pasal 55 KUHP tentang turut serta tindak pidana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi juga penyalahgunaan identitas yang bisa berakibat serius di masa depan,” tandas Novita.

 

Penasehat Hukum Novita, Rocky M. Tousalwa dan Alfred V. Tutupary, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum menindak tegas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tetapi juga preseden penting agar pejabat publik menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam penerbitan dokumen pertanahan,” tandas Rocky.

 

Terkait laporan dimaksud,  kata dia, telah didesposisi ke bagian Reskrim, dan menunggu penunjukan penyelidik.

“Suratnya telah didesposisi ke Reskrim. Dan sekarang menunggu penunjukan penyelidik,” pungkas Rocky.(TM-02)

Tags: ahli warislurah batu gajahtanah eks hotel anggrek
Previous Post

Mailoa Kembali Jabat Koordinator Prodi Teknologi Hasil Perikanan FPIK Unpatti

Next Post

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Renstra 2025

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Pemkab Maluku Tenggara Gandeng KPK Tertibkan Pengelolaan Aset Daerah

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Renstra 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang