Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 31, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Empat Orang Diciduk di Ambon Dalam Operasi Berantas Narkoba

Redaksi TM by Redaksi TM
April 11, 2025
in Hukrim

 

Baca Juga :

Publik Kecewa, Ada Kerugian Negara di Kasus Pramuka, Tapi Ditutupi Kejati Maluku

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

AMBON, TM. —  Empat orang ditangkap di tempat berbeda di Kota Ambon oleh  Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Penangkapan dilakukan  Selasa (8/4/2025) dan Rabu (9/4/2025).

Barang bukti yang disitua berupa ganja dan narkotika jenis sinte. Empat pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH (22) alias Cahyo, dan FDPS (22) alias Ojan.

 

Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Jumat (11/4),  menjelaskan, penangkapan pertama, Ayot diamankan terlebih dahulu di kawasan Mardika pada Selasa malam.

Dari tangannya, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik bening di saku celana depan. Ayot mengaku membeli ganja tersebut dari Opi seharga Rp100.000.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian menangkap Opi pada Rabu (9/4/2025) di lokasi berbeda. Dari tangan Opi, polisi menyita uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ganja.

 

Sementara itu, dalam kasus berbeda, tim juga menangkap Cahyo dan Ojan pada Selasa siang di kawasan Aster. Penangkapan bermula dari tertangkapnya Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte yang dibungkus kertas putih. Hasil pengembangan membawa petugas ke Cahyo, yang diduga menjual sinte kepada Ojan.

 

“Dari tangan Cahyo juga ditemukan tiga linting sinte yang dibungkus kertas warna merah putih. Ia mengakui telah menjual barang tersebut kepada Ojan,” ujar Kabid.

 

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (TM-03)

Tags: ambonnarkobapolda malukuSinte
Previous Post

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

Next Post

Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

Berita Terkait

dugaan korupsi kwarda pramuka

Publik Kecewa, Ada Kerugian Negara di Kasus Pramuka, Tapi Ditutupi Kejati Maluku

by Redaksi TM
January 31, 2026
0

Ambon, TM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara terbuka mengumumkan penghentian penanganan dugaan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku...

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

by Redaksi TM
January 29, 2026
0

Ambon, TM — Dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat merah untuk melakukan praktik tap minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau,...

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

by Redaksi TM
January 28, 2026
0

  AMBON, TM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flyer ajakan demonstrasi bertajuk “Tangkap Wali Kota...

Next Post
Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

January 31, 2026
Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

January 31, 2026
Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

January 31, 2026
Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang