Ambon, TM.– Nama Sadali Ie kembali muncul dalam dugaan korupsi. Kali ini terkait anggaran proyek reboisasi hutan lindung di tiga kabupaten di Maluku. Total nilai proyeknya mencapai Rp8 miliar lebih.
Ketua Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM), Ismail M. Lussy, mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut di tiga kabupaten.
Lussy menyoroti peran mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadali Ie, yang diduga terlibat dalam proyek yang mangkrak itu.
“Proyek reboisasi seluas 150 hektare di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dimulai pada 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana. Hingga 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektare, jauh dari target awal,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Selain di SBT, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Proyek reboisasi senilai Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa hingga kini belum rampung.
Hal yang sama juga diduga terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), di mana proyek reboisasi masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar, namun mengalami kendala serupa.
Lussy menegaskan bahwa proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Lebih lanjut, Lussy juga mengungkap adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mengamankan kasus ini, yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran di sektor kehutanan. Padahal, proyek ini seharusnya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.(TM-01)