AMBON, TM.– Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kembali melakukan razia minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah hukumnya, Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 13.45 WIT.
Razia tersebut dilakukan di kawasan Terminal Transit Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/42/IV/2025/Polsek Baguala tentang razia minuman keras (miras) dan senjata tajam.
Tujuan utama razia adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta menekan peredaran sopi yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan tindak pidana.
Kapolsek Baguala, IPTU Michael Alfons, S.H, menjelaskan bahwa razia dipimpin oleh Wakapolsek Baguala, Ipda Eddy Risakotta, didampingi Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu, S.Sos, KSPK Shif I Aiptu Terin Tapilattu, dan Kanit Intekam Aipda Benny Manakane, serta melibatkan empat personel Polsek lainnya.
Razia menyasar barang bawaan pada kendaraan angkutan umum lintas Seram serta ojek yang melintas di kawasan Passo dan sekitarnya, yang dicurigai membawa minuman keras ilegal.
“Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 200 liter yang dibawa oleh Sdr. FW (42) menggunakan mobil angkutan lintas Seram ‘Putra Bungsu’,” ungkap IPTU Alfons.
Sopi tersebut dikemas dalam berbagai wadah, yaitu: 1 karton, 1 jeriken ukuran 5 liter, 4 karung berukuran 50 kg yang diisi sopi dalam plastik bening panjang
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Baguala untuk diproses lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti diamankan untuk dibuatkan berita acara, dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahansesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Razia ini merupakan bagian dari langkah proaktif Polsek Baguala dalam menciptakan situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, serta mengurangi potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras tradisional.(TM-03)