Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Miliki Sabu, Dua Pemuda di Ambon Ditangkap Polisi di Batu Gajah

Redaksi TM by Redaksi TM
Juli 30, 2025
in Hukrim
Dua tersangka narkoba yang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Dua tersangka narkoba yang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

AMBON, TM. — Dua pemuda di Kota Ambon berinisial MS (32) dan HT (37) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku karena diduga terlibat  narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Keduanya diamankan di kawasan Batu Gajah, Ambon, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIT. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di sekitar Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Kota Ambon.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba. Setelah melakukan pemantauan, tim mendapati dua terduga pelaku mengendarai mobil jenis Sigra, dan langsung melakukan pengejaran hingga penangkapan di kawasan Batu Gajah,” jelas Rositah.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa MS merupakan seorang artis lokal yang berdomisili di kawasan Kayu Tiga, sementara HT adalah karyawan swasta yang tinggal di Dusun Mangga Dua.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening kecil, dimasukkan ke dalam bungkus snack merek Time Break, dan dibalut sobekan kertas hitam. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan melanggar, Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tutup Kombes Rositah.(TM-02)

Tags: arti lokalnarkobapolda malukusabu
Previous Post

Unpatti Wisuda 923 Lulusan, Mantapkan Langkah Menuju World Class University

Next Post

(PSDKU) Universitas Pattimura MBD Wisudakan 36 Sarjana: Satu Orang Tembus Cumlaude

Berita Terkait

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

DOBO, TM – Aparat kepolisian diduga mengamankan sebuah kapal nelayan KM MM yang membawa puluhan ton bahan bakar minyak (BBM)...

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

Ambon, TM — Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial SKP, mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan...

Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

by Redaksi TM
April 13, 2026
0

Namrole, TM — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Seorang perempuan berinisial DM dilaporkan mengalami luka serius usai...

Next Post
Wisuda PSDKU Unpatti di MBD

(PSDKU) Universitas Pattimura MBD Wisudakan 36 Sarjana: Satu Orang Tembus Cumlaude

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Golkar aru

Musda Golkar Aru Makin Panas! Dua Kandidat Kuat Siap Bertarung, Luvi Iddy Thunggal Tampil Percaya Diri

April 16, 2026
Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

April 16, 2026
KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

April 16, 2026
Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

April 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang