Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Penghuni Rusun Dipalak Rp300 Ribu, Bupati Malra Minta Jaksa Usut Tuntas

Redaksi TM by Redaksi TM
July 2, 2025
in Hukrim
Bupati Malra, berbicara usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Malra, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

Bupati Malra, berbicara usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Malra, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

AMBON, TM.— Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri setempat untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam pengelolaan rumah susun (rusun) yang dibangun sejak 2017.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Permintaan itu disampaikan dalam forum resmi saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Malra, yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati pada Senin (30/6/2025).

Dalam pernyataannya, Bupati menyoroti adanya pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu dari penghuni rusun yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hanubun menyatakan, bahwa aliran dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

“Saya minta ini diusut. Uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kalau memang disetor ke pemerintah pusat, kita cari tahu. Tapi kalau ada oknum di daerah yang menerima, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Thaher di hadapan tim Kejaksaan Negeri.

Bupati juga langsung menginstruksikan Dinas Perumahan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status pengelolaan rusun, jumlah unit hunian, dasar hukum pungutan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Menanggapi perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas dugaan pungli itu. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak didasarkan pada aturan hukum bisa berpotensi menjadi temuan pidana.

“Siapa yang terima setoran? Tinggal dihitung saja berapa jumlah kamar dan total uang yang dikumpulkan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini bisa masuk ranah pidana,” ujar Sulrofik.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di daerah.(TM-03)

Tags: bupati maluku tenggarapunglirumah susun
Previous Post

Gubernur Maluku Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Ambalau

Next Post

Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang