AMBON, TM.— Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri setempat untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam pengelolaan rumah susun (rusun) yang dibangun sejak 2017.
Permintaan itu disampaikan dalam forum resmi saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Malra, yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati pada Senin (30/6/2025).
Dalam pernyataannya, Bupati menyoroti adanya pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu dari penghuni rusun yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hanubun menyatakan, bahwa aliran dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
“Saya minta ini diusut. Uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kalau memang disetor ke pemerintah pusat, kita cari tahu. Tapi kalau ada oknum di daerah yang menerima, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Thaher di hadapan tim Kejaksaan Negeri.
Bupati juga langsung menginstruksikan Dinas Perumahan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status pengelolaan rusun, jumlah unit hunian, dasar hukum pungutan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas dugaan pungli itu. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak didasarkan pada aturan hukum bisa berpotensi menjadi temuan pidana.
“Siapa yang terima setoran? Tinggal dihitung saja berapa jumlah kamar dan total uang yang dikumpulkan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini bisa masuk ranah pidana,” ujar Sulrofik.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di daerah.(TM-03)