Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 24, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Penghuni Rusun Dipalak Rp300 Ribu, Bupati Malra Minta Jaksa Usut Tuntas

Redaksi TM by Redaksi TM
Juli 2, 2025
in Hukrim
Bupati Malra, berbicara usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Malra, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

Bupati Malra, berbicara usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Malra, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

AMBON, TM.— Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri setempat untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam pengelolaan rumah susun (rusun) yang dibangun sejak 2017.

Baca Juga :

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

Permintaan itu disampaikan dalam forum resmi saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Malra, yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati pada Senin (30/6/2025).

Dalam pernyataannya, Bupati menyoroti adanya pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu dari penghuni rusun yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hanubun menyatakan, bahwa aliran dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

“Saya minta ini diusut. Uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kalau memang disetor ke pemerintah pusat, kita cari tahu. Tapi kalau ada oknum di daerah yang menerima, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Thaher di hadapan tim Kejaksaan Negeri.

Bupati juga langsung menginstruksikan Dinas Perumahan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status pengelolaan rusun, jumlah unit hunian, dasar hukum pungutan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Menanggapi perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas dugaan pungli itu. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak didasarkan pada aturan hukum bisa berpotensi menjadi temuan pidana.

“Siapa yang terima setoran? Tinggal dihitung saja berapa jumlah kamar dan total uang yang dikumpulkan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini bisa masuk ranah pidana,” ujar Sulrofik.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di daerah.(TM-03)

Tags: bupati maluku tenggarapunglirumah susun
Previous Post

Gubernur Maluku Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Ambalau

Next Post

Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

Berita Terkait

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

by Redaksi TM
April 21, 2026
0

Dobo, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam...

Next Post
Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

Pasca Banjir Bandang, Warga Lumoy Gelar Gotong Royong Bersihkan Permukiman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

April 24, 2026
UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

April 23, 2026
DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

April 23, 2026
Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

April 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang