AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai perakit senjata api rakitan.
MSP ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 30 Mei 2025.
MSP diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidik menerima informasi bahwa pelaku tengah memproduksi senjata api di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sedang merakit senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan, MSP berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima pucuk senjata api rakitan, 119 butir amunisi, sepuluh magazin, empat popor rakitan, dan satu kotak penyimpanan peluru. Selain itu, senjata api organik juga ditemukan di lokasi.
Kepada penyidik, MSP mengaku telah menerima pesanan empat pucuk senjata laras panjang dengan pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank. Namun, senjata tersebut belum sempat dikirim kepada pemesan.
“Senjata yang dipesan belum ada yang diserahkan. Pengakuan tersangka masih terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Areis.
Saat ini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tengah merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum. Kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku yang rawan konflik horizontal.(TM-02)