Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polda Maluku Tangkap Pasutri dan Satu Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
March 21, 2025
in Hukrim
Tersangka Narkoba di Ambon

Salah satu tersangka kepemilikan Narkoba di Ambon ditahan Ditnarkoba Polda Maluku.

Ambon, TM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Ambon dengan menangkap tiga pelaku. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco, CP (37), dan istrinya FTP (32). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasco pada Senin (17/3/2025) di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon. Saat diamankan di depan Gereja Syalom pukul 12.30 WIT, Vasco tertangkap tangan menerima paket berisi narkotika golongan I jenis sabu.

“Yang bersangkutan mengaku menerima paket tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” ujar Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).

Vasco mengaku bahwa sabu seberat 0,4941 gram itu adalah milik bersama. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara AP alias Agil masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, Vasco dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua hari kemudian, pada Rabu (19/3/2025), tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap CP dan istrinya FTP di Jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang, Ambon.

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu. Polisi mencurigai seorang driver ojek online (ojol) Maxim yang membawa paket mencurigakan.

Driver tersebut akhirnya diamankan di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterogasi, ia mengaku hanya mengantarkan paket sesuai pesanan aplikasi.

“Paket tersebut berupa dos bekas headset warna biru muda bertuliskan Shure dalam tas kresek hitam kecil,” jelas Kombes Areis.

Tim kemudian melacak alamat penerima paket dan mengamankan CP serta FTP. Saat diperiksa, FTP mengakui masih menyimpan sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar mereka.

“Dari dalam lemari, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,13 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti korek api gas dan plastik klip bekas kemasan sabu,” tambahnya.

Setelah proses penyelidikan, CP dan FTP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Ambon.(TM-02)

Tags: Ditnarkoba polda malukupasutrisabu
Previous Post

Wabup SBB Buka Musrenbang Seram Barat dan Huamual, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas

Next Post

DPRD Maluku Bentuk Tim Terpadu Usut Konflik di Maluku Tenggara

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Bentuk Tim Terpadu Usut Konflik di Maluku Tenggara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
gejolak PPP

Gejolak di PPP: Arief Hentihu Pilih Tak Balas Sindiran, Janji Akan Gelar Jumpa Pers

October 5, 2025
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang