Ambon, TM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Ambon dengan menangkap tiga pelaku. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco, CP (37), dan istrinya FTP (32). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasco pada Senin (17/3/2025) di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon. Saat diamankan di depan Gereja Syalom pukul 12.30 WIT, Vasco tertangkap tangan menerima paket berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Yang bersangkutan mengaku menerima paket tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” ujar Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).
Vasco mengaku bahwa sabu seberat 0,4941 gram itu adalah milik bersama. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara AP alias Agil masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Vasco dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua hari kemudian, pada Rabu (19/3/2025), tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap CP dan istrinya FTP di Jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang, Ambon.
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu. Polisi mencurigai seorang driver ojek online (ojol) Maxim yang membawa paket mencurigakan.
Driver tersebut akhirnya diamankan di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterogasi, ia mengaku hanya mengantarkan paket sesuai pesanan aplikasi.
“Paket tersebut berupa dos bekas headset warna biru muda bertuliskan Shure dalam tas kresek hitam kecil,” jelas Kombes Areis.
Tim kemudian melacak alamat penerima paket dan mengamankan CP serta FTP. Saat diperiksa, FTP mengakui masih menyimpan sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar mereka.
“Dari dalam lemari, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,13 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti korek api gas dan plastik klip bekas kemasan sabu,” tambahnya.
Setelah proses penyelidikan, CP dan FTP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Ambon.(TM-02)