Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, February 26, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Ambon, Sita 9 Paket Sabu

Redaksi TM by Redaksi TM
March 6, 2025
in Hukrim
Dua pelaku ditahan polisi

Dua pelaku kepemilikan Narkoba ditahan Polresta Ambon.

AMBON, TM.– Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (26/2/2025). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga :

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka memiliki, sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera bersiaga di lokasi tempat para tersangka berdomisili di Kecamatan Sirimau. Setelah memastikan keberadaan mereka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 3 paket sabu dari tangan tersangka HH dan 6 paket sabu dari tersangka AR,” jelas IPDA Janet.

Dari tangan HH, polisi menyita 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram. Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat 0,4490 gram.

“Barang bukti sabu yang disita telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya dalam kasus ini. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.(TM-02)

 

Tags: dua pemuda ambonnarkobapolresta ambonsabu
Previous Post

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pidato Politik Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Berita Terkait

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

Next Post
Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Wabup Malra Tegaskan Percepatan Akses Keuangan Sebagai Fondasi Bangun Daerah

Wabup Malra Tegaskan Percepatan Akses Keuangan Sebagai Fondasi Bangun Daerah

February 26, 2026
fakultas kedokteran unpatti

Kemenkes Siapkan Beasiswa Afirmasi bagi Mahasiswa Kedokteran Unpatti

February 26, 2026
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Carlos Viali Rahantoknam

Forum RKPD 2027, Wabup Malra Tekankan Program Nyata dan Peningkatan Kinerja ASN

February 26, 2026
Personel Polsek Nusaniwe, Polresta Ambon mengatur lalu lintas pasca pohon tumbang di Taman Makmur.

Pohon Tumbang di Jalan Dr Malaihollo Ambon, Angkot Jurusan Latuhalat Tertimpa

February 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang