Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 13, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Ambon, Sita 9 Paket Sabu

Redaksi TM by Redaksi TM
March 6, 2025
in Hukrim
Dua pelaku ditahan polisi

Dua pelaku kepemilikan Narkoba ditahan Polresta Ambon.

AMBON, TM.– Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (26/2/2025). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga :

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Bentrok Dua Desa di Tanimbar, 29 Orang Terluka Akibat Saling Serang Senjata Tajam

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka memiliki, sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera bersiaga di lokasi tempat para tersangka berdomisili di Kecamatan Sirimau. Setelah memastikan keberadaan mereka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 3 paket sabu dari tangan tersangka HH dan 6 paket sabu dari tersangka AR,” jelas IPDA Janet.

Dari tangan HH, polisi menyita 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram. Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat 0,4490 gram.

“Barang bukti sabu yang disita telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya dalam kasus ini. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.(TM-02)

 

Tags: dua pemuda ambonnarkobapolresta ambonsabu
Previous Post

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pidato Politik Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Berita Terkait

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

by Redaksi TM
December 11, 2025
0

Ambon, TM — Seorang pedagang petasan bernama Sawa Bahta (50) menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) di depan...

bentrok tanimbar

Bentrok Dua Desa di Tanimbar, 29 Orang Terluka Akibat Saling Serang Senjata Tajam

by Redaksi TM
December 8, 2025
0

Saumlaki, TM. — Bentrokan antarwarga kembali pecah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Insiden terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul...

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Next Post
Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Longboatnya Mati Mesin, Nelayan Asal Banda Berhasil Diselamatkan

Longboatnya Mati Mesin, Nelayan Asal Banda Berhasil Diselamatkan

December 13, 2025
pembersihan material banjir oleh warga Effa, dibantu Babinsa

Pasca Banjir, Warga Effa SBT Butuh Bantuan Obat-obatan dan Pangan

December 13, 2025
Batu besar mengancam penduduk di Kesui Watubela

Warga Effa, SBT Dihantui Banjir Bandang dan Tanah Longsor

December 13, 2025
Perayaan Natal Unpatti

Perayaan Natal Unpatti 2025: Rektor Ajak Civitas Akademika Wujudkan Damai, Kreativitas, dan Harapan

December 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang