Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Ambon, Sita 9 Paket Sabu

Redaksi TM by Redaksi TM
Maret 6, 2025
in Hukrim
Dua pelaku ditahan polisi

Dua pelaku kepemilikan Narkoba ditahan Polresta Ambon.

AMBON, TM.– Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (26/2/2025). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga :

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka memiliki, sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera bersiaga di lokasi tempat para tersangka berdomisili di Kecamatan Sirimau. Setelah memastikan keberadaan mereka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 3 paket sabu dari tangan tersangka HH dan 6 paket sabu dari tersangka AR,” jelas IPDA Janet.

Dari tangan HH, polisi menyita 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram. Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat 0,4490 gram.

“Barang bukti sabu yang disita telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya dalam kasus ini. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.(TM-02)

 

Tags: dua pemuda ambonnarkobapolresta ambonsabu
Previous Post

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pidato Politik Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Berita Terkait

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

DOBO, TM – Aparat kepolisian diduga mengamankan sebuah kapal nelayan KM MM yang membawa puluhan ton bahan bakar minyak (BBM)...

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

Ambon, TM — Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial SKP, mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan...

Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

by Redaksi TM
April 13, 2026
0

Namrole, TM — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Seorang perempuan berinisial DM dilaporkan mengalami luka serius usai...

Next Post
Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Golkar aru

Musda Golkar Aru Makin Panas! Dua Kandidat Kuat Siap Bertarung, Luvi Iddy Thunggal Tampil Percaya Diri

April 16, 2026
Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

April 16, 2026
KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

April 16, 2026
Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

April 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang