Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Ambon, Sita 9 Paket Sabu

Redaksi TM by Redaksi TM
Maret 6, 2025
in Hukrim
Dua pelaku ditahan polisi

Dua pelaku kepemilikan Narkoba ditahan Polresta Ambon.

AMBON, TM.– Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (26/2/2025). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga :

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka memiliki, sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera bersiaga di lokasi tempat para tersangka berdomisili di Kecamatan Sirimau. Setelah memastikan keberadaan mereka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 3 paket sabu dari tangan tersangka HH dan 6 paket sabu dari tersangka AR,” jelas IPDA Janet.

Dari tangan HH, polisi menyita 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram. Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat 0,4490 gram.

“Barang bukti sabu yang disita telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya dalam kasus ini. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.(TM-02)

 

Tags: dua pemuda ambonnarkobapolresta ambonsabu
Previous Post

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pidato Politik Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

by Redaksi TM
April 29, 2026
0

DOBO, TM — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi...

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Next Post
Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

Bupati dan Wakil Bupati SBB Disambut Tarian Cakalele dan Somba Upu di Waipirit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Mei 6, 2026
Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Mei 6, 2026
Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Mei 6, 2026
DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Mei 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang