Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, September 26, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres SBB Ungkap Fakta Baru: Frenchy Patrouw Dibunuh, Bukan Kecelakaan

Redaksi TM by Redaksi TM
March 8, 2025
in Hukrim
Lima tersangka penganiayaan terhadap Teteka resmi ditahan Polres SBB.

Lima tersangka penganiayaan terhadap Teteka resmi ditahan Polres SBB.

Piru, TM.– Kasus kematian Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, akhirnya terungkap sebagai pembunuhan.

Baca Juga :

Pria Asal MBD Ini Ditipu Seorang Pedagang, Uang Habis Beras 30 Karung Nihil

DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas 17 Anggota Brimob yang Aniaya Warga

Fitria Juniarty Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi di BRI Cabang Ambon

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K, menegaskan bahwa korban tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan karena penganiayaan hingga tewas.

Kasus ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025. Polisi awalnya menerima laporan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan autopsi di RSUD Piru, terungkap fakta baru.

“Setelah penyelidikan komprehensif, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ tewas akibat pembunuhan dan kekerasan bersama, bukan kecelakaan. Ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, barang bukti, dan hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan,” jelas Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka dengan motif pembunuhan diduga karena dendam. Kelima tersangka adalah, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka barujika ditemukan bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres SBB juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga keamanan, serta percaya pada Polri dalam menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.(TM-02)

Tags: meninggal duniapolres sbbteteka
Previous Post

Ketua DPRD Maluku Dukung Sikap Gubernur: Tolak Budaya Menjilat dalam Birokrasi

Next Post

Gubernur Maluku Akan Panggil Direktur Pancakarya Terkait Tunggakan Gaji Pegawai

Berita Terkait

Samat Lestaluhu

Pria Asal MBD Ini Ditipu Seorang Pedagang, Uang Habis Beras 30 Karung Nihil

by Redaksi TM
September 25, 2025
0

Ambon, TM.– Seorang warga asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Luis Ferinando Balak (18), menjadi korban dugaan penggelapan uang sebesar...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas 17 Anggota Brimob yang Aniaya Warga

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan 17 anggota Brimob...

Tersangka korupsi

Fitria Juniarty Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi di BRI Cabang Ambon

by Redaksi TM
September 22, 2025
0

Ambon, TM.– Setelah lama menjadi buronan, Fitria Juniarty, tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, akhirnya...

Next Post
Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku

Gubernur Maluku Akan Panggil Direktur Pancakarya Terkait Tunggakan Gaji Pegawai

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Plt Kepala BKPSDM Buru Selatan, Plt Suparman Laitupa

BKPSDM Buru Selatan Gelar Penyerahan SK PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lapangan Kantor Bupati

September 26, 2025
Kabid GTK Terbitkan SK Tak Tepat, Pemprov Maluku: Tidak Sah dan di Luar Kewenangan

Kabid GTK Terbitkan SK Tak Tepat, Pemprov Maluku: Tidak Sah dan di Luar Kewenangan

September 26, 2025
Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

September 25, 2025
Samat Lestaluhu

Pria Asal MBD Ini Ditipu Seorang Pedagang, Uang Habis Beras 30 Karung Nihil

September 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang