Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, April 8, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres SBB Ungkap Fakta Baru: Frenchy Patrouw Dibunuh, Bukan Kecelakaan

Redaksi TM by Redaksi TM
Maret 8, 2025
in Hukrim
Lima tersangka penganiayaan terhadap Teteka resmi ditahan Polres SBB.

Lima tersangka penganiayaan terhadap Teteka resmi ditahan Polres SBB.

Piru, TM.– Kasus kematian Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, akhirnya terungkap sebagai pembunuhan.

Baca Juga :

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K, menegaskan bahwa korban tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan karena penganiayaan hingga tewas.

Kasus ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025. Polisi awalnya menerima laporan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan autopsi di RSUD Piru, terungkap fakta baru.

“Setelah penyelidikan komprehensif, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ tewas akibat pembunuhan dan kekerasan bersama, bukan kecelakaan. Ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, barang bukti, dan hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan,” jelas Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka dengan motif pembunuhan diduga karena dendam. Kelima tersangka adalah, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka barujika ditemukan bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres SBB juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga keamanan, serta percaya pada Polri dalam menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.(TM-02)

Tags: meninggal duniapolres sbbteteka
Previous Post

Ketua DPRD Maluku Dukung Sikap Gubernur: Tolak Budaya Menjilat dalam Birokrasi

Next Post

Gubernur Maluku Akan Panggil Direktur Pancakarya Terkait Tunggakan Gaji Pegawai

Berita Terkait

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

by Redaksi TM
Maret 31, 2026
0

AMBON, TM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten...

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Next Post
Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku

Gubernur Maluku Akan Panggil Direktur Pancakarya Terkait Tunggakan Gaji Pegawai

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kecelakaan di Jalan Belakang Wamar Dobo, Dua Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

Kecelakaan di Jalan Belakang Wamar Dobo, Dua Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri

April 7, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Maluku Tegaskan Tambang Batu Gamping PT GMI di Taniwel Sudah Kantongi Izin

April 6, 2026
Universitas Pattimura Bekali 1.593 Mahasiswa KKN

Universitas Pattimura Bekali 1.593 Mahasiswa KKN

April 3, 2026
Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama Pemkab SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku bahas hibah lahan di Piru.

Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Pemprov di Piru

April 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang