Ambon, TM.– Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan jaringan Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Senin (17/3/2025), Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi yang melaporkan. Laporan tersebut diajukan oleh Usman Bugis, Ketua Lembaga Nanaku Maluku, dan Fadel Rumakat, Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, dengan pendampingan pengacara Muhamad Gurium.
Mereka menyoroti proyek senilai Rp226,9 miliar yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Dalam laporan itu, PT. Gunakarya Basuki KSO selaku kontraktor dan Kepala BWS Maluku disebut sebagai terlapor.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek pembangunan bendungan dan irigasi yang digarap sejak 2017 hingga 2020 ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
“Anggaran proyek ini sudah dicairkan 100 persen, tetapi hasil di lapangan tidak sesuai harapan. Bendungan dan irigasi dalam kondisi mangkrak, tidak terurus, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Usman Bugis kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Usman menambahkan bahwa dari hasil kajian hukum, ada indikasi kuat bahwa pihak kontraktor dan BWS Maluku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, proyek ini juga berisiko melanggar regulasi lain seperti UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2008 dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.
Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, memeriksa Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana.
Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai anggaran sebesar ini malah menguap tanpa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Usman.(TM-03)