Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 26, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Status Tersangka Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Gugur

Redaksi TM by Redaksi TM
April 12, 2025
in Hukrim
Dani Nirahua

Ambon, TM. – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese.

Baca Juga :

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

Cari Bukti Dugaan Korupsi Rumah Swadaya, Jaksa Geledah Bank Maluku-Malut di Langgur

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/4/2025) yang dipimpin oleh hakim tunggal. Kuasa hukum pemohon, Dany Nirahua, dalam unggahan video di akun TikTok @brianlesiela15, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap kedua kliennya dinyatakan tidak sah.

Putusan itu didasarkan pada tidak didukungnya oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan penyidik keliru. Bahkan objek perkara juga terbukti salah,” jelas Nirahua.

Objek Tanah Keliru dan Perkara Telah Kedaluwarsa
Menurut Nirahua, hakim menyatakan terjadi error in objecto karena objek tanah yang menjadi sumber perkara berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249.

Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Tuduhan yang dikenakan mengacu pada Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.

“Surat tanah yang menjadi dasar perkara diterbitkan pada 11 Januari 1994. Artinya, kasus ini sudah berjalan selama 34 tahun. Bahkan pelapor mengaku sudah mengetahui kasus tersebut sejak 1988, atau 37 tahun yang lalu,” tegas Nirahua.

Berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, masa kedaluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun adalah 12 tahun.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dihitung sejak kejadian atau sejak pertama kali diketahui.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.(TM-02)

Tags: anggota DPRD burselpraperadilanwakil bupati malteng
Previous Post

DPRD Maluku Nilai Program Pemprov Belum Tepat Sasaran, Dinas PUPR Siap Evaluasi

Next Post

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

Berita Terkait

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by Redaksi TM
October 25, 2025
0

Ambon, TM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sejak Kamis...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

by Redaksi TM
October 23, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka...

Kejari Tual

Cari Bukti Dugaan Korupsi Rumah Swadaya, Jaksa Geledah Bank Maluku-Malut di Langgur

by Redaksi TM
October 23, 2025
0

Tual, TM — Untuk menemukan bukti dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Maluku...

Next Post
Kantor Ditkrimsus Polda Maluku

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Lapas Kelas IIA Ambon

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ambon Panen Raya, Hasilkan Kacang Panjang dan Komoditas Pertanian Unggulan

October 25, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

October 25, 2025
Pelatihan Kepemimpinan  GP Ansor Resmi Dibuka Ketua PWNU Maluku

Pelatihan Kepemimpinan GP Ansor Resmi Dibuka Ketua PWNU Maluku

October 24, 2025
Bupati Malra, Thaher Hanubun

Dihadapan Mentri Pendidikan Dasar, Bupati Malra Singgung Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T

October 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang