Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, March 3, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Status Tersangka Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Gugur

Redaksi TM by Redaksi TM
April 12, 2025
in Hukrim
Dani Nirahua

Ambon, TM. – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese.

Baca Juga :

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/4/2025) yang dipimpin oleh hakim tunggal. Kuasa hukum pemohon, Dany Nirahua, dalam unggahan video di akun TikTok @brianlesiela15, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap kedua kliennya dinyatakan tidak sah.

Putusan itu didasarkan pada tidak didukungnya oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan penyidik keliru. Bahkan objek perkara juga terbukti salah,” jelas Nirahua.

Objek Tanah Keliru dan Perkara Telah Kedaluwarsa
Menurut Nirahua, hakim menyatakan terjadi error in objecto karena objek tanah yang menjadi sumber perkara berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249.

Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Tuduhan yang dikenakan mengacu pada Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.

“Surat tanah yang menjadi dasar perkara diterbitkan pada 11 Januari 1994. Artinya, kasus ini sudah berjalan selama 34 tahun. Bahkan pelapor mengaku sudah mengetahui kasus tersebut sejak 1988, atau 37 tahun yang lalu,” tegas Nirahua.

Berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, masa kedaluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun adalah 12 tahun.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dihitung sejak kejadian atau sejak pertama kali diketahui.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.(TM-02)

Tags: anggota DPRD burselpraperadilanwakil bupati malteng
Previous Post

DPRD Maluku Nilai Program Pemprov Belum Tepat Sasaran, Dinas PUPR Siap Evaluasi

Next Post

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

Berita Terkait

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
March 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Next Post
Kantor Ditkrimsus Polda Maluku

Tunjuk Iptu Fredy Bongkar Korupsi Wai Bubi, Ditkrimsus Fokus Kejar Kontraktor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

March 3, 2026
Wakil Bupati Membuka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kei Kecil.

Ketahanan Pangan dan SDM Jadi Prioritas RKPD 2027 Maluku Tenggara

March 3, 2026
Pelantikan dekan Fakultas Hukum Unpatti oleh Rektor Fredy Leiwakabessy

Prof Adonia Laturette Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum Unpatti

March 3, 2026
Bupati Aru

Bupati Kaidel Apresiasi Kehadiran Doctor Share, Simbol Kolaborasi Pelayanan Kesehatan di Aru

March 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang