Langgur, TM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun anggaran 2022.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H, Selasa (25/2/2025).
Dia menyampaikan bahwa status tersangka MFB ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MFB diduga melakukan penarikan tunai dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara sah.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp515.731.800,50, sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Tenggara pada 19 Februari 2025,” sebut Avel.
Dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong yang disetujui Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama panitia pembangunan. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan rumah ibadah yang layak sebagaimana direncanakan.
Sebagai tindak lanjut, tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Atas perbuatannya, MFB dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.(TM-02)