Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 7, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
February 26, 2025
in Hukrim
tersangka korupsi dana hibah masjid

tersangka (pakai rompi orange) korupsi dana hibah masjid dibawah aparat kejari Malra.

Langgur, TM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun anggaran 2022.

Baca Juga :

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H, Selasa (25/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa status tersangka MFB ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MFB diduga melakukan penarikan tunai dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara sah.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp515.731.800,50, sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Tenggara pada 19 Februari 2025,” sebut Avel.

Dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong yang disetujui Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama panitia pembangunan. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan rumah ibadah yang layak sebagaimana direncanakan.

Sebagai tindak lanjut, tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Atas perbuatannya, MFB dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.(TM-02)

Tags: bendaharadana hibah masjidkejaksaan maluku tenggaratersangka korupsi
Previous Post

DPRD Maluku Jadwalkan Paripurna Perdana Gubernur-Wakil Gubernur Baru 5 Maret

Next Post

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

Berita Terkait

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

by Redaksi TM
November 27, 2025
0

AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan...

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

by Redaksi TM
November 24, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku bertindak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan terhadap seorang...

Next Post
Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku

Golkar Belum Usulkan PAW Anggota DPRD Maluku, Benhur: Dewan Sifatnya Tunggu Usulan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang