Bula, TM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya melunasi honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sempat tertunggak selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kepala Satpol PP SBT, Saiful Ichwan Rumodar, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dilakukan setelah proses pencairan anggaran pada Selasa (25/3/2025).
“Untuk gaji Satpol sudah lunas semua. Tidak ada pemotongan apa pun,” kata Saiful saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati SBT, Rabu (26/3/2025).
Saiful menjelaskan, total anggaran yang dicairkan untuk pembayaran gaji Satpol PP mencapai Rp790.500.000. Setiap anggota menerima Rp 1,7 juta per bulan, sehingga total yang diterima dalam tiga bulan sebesar Rp 5,1 juta per orang.
“Gaji Satpol PP satu bulan itu Rp1,7 juta. Jadi kalau tiga bulan, satu orang menerima Rp 5,1 juta,”ungkapnya.
Salah satu pegawai Satpol PP SBT, Karim Gorontalo, membenarkan bahwa seluruh anggota telah menerima gaji mereka secara penuh tanpa potongan.
“Iya betul, kami pegawai Satpol PP sudah terima gaji. Lengkap untuk tiga bulan, sebesar Rp 5,1 juta per orang,” ujarnya.(TM-03)