Ambon, TM – Proses penyidikan dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 semakin mengerucut.
Proyek senilai Rp7,2 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku itu kini resmi dinyatakan menimbulkan kerugian negara setelah hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi penyimpangan mencapai Rp2,8 miliar.
Temuan signifikan ini menjadi pijakan kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melangkah ke tahap penyidikan lanjutan.

Kepastian tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., yang menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut Rositah, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana guna menguatkan pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi fase krusial sebelum gelar perkara yang menentukan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik akan lebih dulu memeriksa ahli pidana agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti,” jelas Rositah.
Pemeriksaan ahli dibutuhkan untuk menilai apakah unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kaitan dengan kerugian negara telah terpenuhi secara yuridis.
Gelar perkara nantinya akan membuka jalan bagi penetapan tersangka bila dua alat bukti sah sesuai KUHAP dianggap telah cukup.
Polda Maluku menegaskan bahwa tidak ada tekanan ataupun intervensi dalam penyidikan kasus ini. Komitmen untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum menjadi prioritas utama.(TM-02)
















