Ambon, TM — Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kembali menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku pada tahun anggaran 2025. Salah satu penyebabnya dinilai berasal dari sektor investasi pertambangan yang belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
Hal tersebut disampaikan Watubun dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama pimpinan DPRD di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (26/1/2026).

Watubun menilai, banyak aktivitas pertambangan di Maluku dilakukan sebelum proses perizinan tuntas. Akibatnya, ketika izin resmi terbit, kegiatan operasional perusahaan justru sudah selesai sehingga daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan.
“Biasanya untuk masalah izin pertambangan, investor datang, izin semua belum beres, mereka sudah kerja. Ketika izin beres, mereka sudah selesai. Kita tidak dapat apa-apa, hanya dapat ampas saja,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, pola investasi seperti ini berkontribusi terhadap tidak tercapainya target PAD 2025 secara optimal, karena potensi pendapatan daerah dari sektor usaha, khususnya pertambangan, belum tergali dengan baik.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, realisasi PAD tahun 2025 yang masuk ke kas daerah berasal dari pajak daerah dan kontribusi badan usaha.
Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan, yang antara lain dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan perizinan dan kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah selain dana transfer dari pemerintah pusat. “Ketidakoptimalan PAD dinilai berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan efektivitas pelaksanaan program-program publik,”ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PPID Provinsi Maluku dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, perekonomian Maluku secara makro masih mencatat pertumbuhan, meskipun bersifat fluktuatif.
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku pada triwulan III 2025 mencapai sekitar 4,31 persen secara tahunan (year-on-year) dan 4,03 persen secara kuartalan (quarter-to-quarter). Sektor pertambangan dan penggalian tercatat sebagai salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, DPRD Maluku menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD daerah masih belum sebanding dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Hal ini disebabkan oleh pola operasional investasi yang tidak sinkron dengan regulasi perizinan dan tata kelola daerah.
“Kondisi ini tentu mengurangi potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Watubun.
DPRD Akan Panggil Dinas Pertambangan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil Dinas Pertambangan Daerah untuk meminta klarifikasi sekaligus membahas solusi atas persoalan perizinan dan kontribusi investasi pertambangan terhadap PAD.
“Kita akan panggil Dinas Pertambangan untuk membahas masalah ini,” tegas Watubun.
Pihaknya berharap adanya perbaikan tata kelola perizinan dan pengawasan investasi agar potensi ekonomi daerah dapat dimaksimalkan dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Maluku. (TM-02)
















